Terlibat Sindikat Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Hendak Dibubarkan

TABANAN, Kilasbali.com – Yayasan Anak Bali Luih yang di 2024 lalu terlibat dalam sindikat jual beli bayi antarpulau hendak dibubarkan.
Rencana pembubarannya bahkan sudah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melalui sidang perdata.
Terakhir, prosesnya sudah masuk persidangan ketiga pada Kamis (14/8) dengan agenda pemanggilan pihak tergugat dan turut tergugat.
Upaya pembubaran yayasan itu dilakukan Tim Pengacara Negara yang terdiri dari para jaksa dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan.
Tim Pengacara Negara dibawah koordinasi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Kasidatun, Mayang Tari, itu sudah mendaftarkan gugatannya jelang akhir Juni 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengonfirmasi upaya pembubaran Yayasan Anak Bali Luih itu dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Agenda (persidangan ketiga) pemanggilan para pihak tergugat dan para turut tergugat,” kata Nuriyanto pada Jumat (15/8).
Ia menjelaskan, dalam agenda persidangan ketiga tersebut, pihak tergugat serta turut tergugat tidak hadir.
Sehingga, agenda persidangan ketiga yang tetap dijalankan oleh Majelis Hakim PN Tabanan dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi.
Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya itu antara lain Analis Hukum Umum dari Kemenkum Provinsi Bali.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan.
Saksi berikutnya yakni notaris dan kepala wilayah Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/8) atau pekan depan. “(Rencananya) dengan agenda pemeriksaan setempat,” tukas Nuriyanto.
Sekadar mengingat, awal September 2024 lalu, Polres Metro Depok mengungkap praktik dan sindikat jual beli bayi Jawa-Bali.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Metro Depok menetapkan delapan orang tersangka. Tersangka utamanya, I Made Aryadana, yang memiliki Yayasan Anak Bali Luih.
Yayasan itu berada di Perumahan Griya Sandan Sari Blok E Nomor 17, Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Bangunan yayasan itulah yang dipakai untuk menadah bayi yang diperjualbelikan. Bahkan, tempat itu menampung ibu-ibu hamil.
Dalam perjalanan hukumnya, Ayadana divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Depok pada 12 Maret 2025.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Depok menetapkan Aryadana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak.
Karena itu, Majelis Hakim PN Depok menghukum Aryadana selama delapan tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas dasar putusan itulah, Kejari Tabanan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Sidatun) melayangkan gugatan untuk membubarkan yayasan Aryadana ke PN Tabanan. (c/kb)

















