Sidang Etik Aiptu IWS Digelar Usai Putusan Pidana Ditetapkan

TABANAN, Kilasbali.com – Kepolisian Resor atau Polres Tabanan memastikan sidang etik akan digelar terhadap oknum anggota Polsek Baturiti, Aiptu IWS, yang belum lama ini nekat menjambret perhiasan seorang pedagang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Sidang etik atau yang lengkapnya diistilahkan dengan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akan menentukan sanksi profesi terhadap pelanggaran yang dilakukan Aiptu IWS selaku anggota Polri setelah melalui proses persidangan untuk perbuatan pidananya.
Biasanya, sanksi terberatnya adalah PDTH atau pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, putusan ini bergantung pada putusan persidangan terkait perbuatan pidana yang dilakukan oknum polisi yang melanggar.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menjelaskan bahwa sidang etik baru akan digelar setelah oknum polisi yang melakukan pelanggaran pidana selesai menjalani persidangan dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Harus selesai dulu (putusan pidananya). Selesai itu, baru bisa dilaksanakan sidang etik. Tidak bisa (dilaksanakan) bersamaan,” jelas Bayu Pati saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10).
Pun demikian dengan potensi sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Aiptu IWS. “Kalau PDTH itu nanti setelah putusan pidananya selesai,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pidana terhadap Aiptu IWS kepada Polres Buleleng.
Ini mengingat, lokasi Aiptu IWS menjambret pada Selasa (30/9) lalu berada di wilayah hukum Polres Buleleng. Lebih tepatnya lagi di Polsek Sukasada.
“Yang pasti, kami di internal melaksanakan evaluasi. Kami berikan pengarahan khusus ke seluruh personel Polres Tabanan. Yang pertama, kejadian itu jangan sampai terulang kembali,” tegasnya.
Selanjutnya, ia meminta semua personel mengedepankan komunikasi secara berjenjang bila memiliki permasalahan yang terkait internal keluarga atau kedinasan.
“Sampaikan secara berjenjang. Apapun masalahnya agar bisa dicari jalan keluarnya bersama-sama,” pungkasnya. (c/kb)

















