Terkait Kasus Ujaran Kebencian Perbekel Baturiti, Penyidik Akan Minta Pendapat Ahli

TABANAN, Kilasbali.com – Perkembangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana, hingga kini masih bergulir di tingkat penyelidikan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan sejauh ini sudah memeriksa sekitar tujuh sampai delapan orang saksi untuk diminta keterangannya terkait laporan mengenai dugaan ujaran kebencian tersebut.
“Baik saksi pelapor, saksi dari anggota kelompok ternak, serta saksi yang menyampaikan adanya program bantuan untuk kelompok ternak itu,” jelas Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi, pada Minggu (27/7).
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan meminta pendapat ahli untuk menentukan apakah ucapan yang disampaikan terlapor saat rapat terkait bantuan kelompok ternak itu memenuhi ujaran kebencian sebagaimana ketentuan Pasal 156 KUHP.
“Untuk (keterangan) saksi ahli bahasa tentu. Itu pasti. Untuk menentukan materi yang disampaikan terlapor saat rapat sesuai rekaman yang beredar itu menimbulkan permusuhan atau kebencian,” jelasnya.
Namun, keterangan dari ahli itu baru akan dilaksanakan setelah pihaknya memeriksa terlapor yakni Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana. Untuk pemeriksaan terhadap pelapor ini, Taufik tidak merinci rencana pemanggilannya.
“Kami berupaya secepatnya, tapi kami tetap akan melaksanakan pemeriksaan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Terlebih, sambung Taufik, kasus ini mendapatkan atensi dan laporannya tidak hanya masuk ke Polres Tabanan. Pihak Polda Bali dan beberapa polres di kabupaten/kota lainnya juga menerima laporan yang sama.
Selain itu, karena locus atau tempat kejadian perkara ada di Tabanan, pihaknya juga menerima limpahan dari Polda Bali dan polres-polres lainnya untuk laporan yang sama.
“Bila pemeriksaan sudah dinilai cukup. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan (laporan ujaran kebencian ini) naik ke tingkat penyidikan. Kalaupun naik ke tingkat penyidikan, kemungkinan (BAP atau berita acara pemeriksaan) akan jadi satu berkas,” tukasnya. (c/kb)

















