
GIANYAR, Kilasbali.com – Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Sergei merupakan terdakwa perkara Nomor 133, sedangkan Natalia perkara Nomor 134. Dalam dakwaan jaksa, Villa The Lavana De’Bale Marcapada disebut dipersiapkan sebagai lokasi produksi narkotika.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, Kamis (3/9) mengatakan kasus tersebut bermula dari tawaran “akomodasi gratis di Bali” melalui internet. Sergei kemudian diarahkan berkomunikasi lewat Telegram dengan akun “KSENYA” atau KSENIIA yang kini berstatus DPO.
Sergei tiba di Bali pada 7 Januari 2026 dan disebut bertugas menerima paket berisi bahan kimia serta peralatan laboratorium. Sementara Natalia disebut membeli bahan kimia dan peralatan melalui platform daring serta menerima sejumlah bahan dari China.
Natalia menyewa vila tersebut pada 30 Januari 2026. Untuk membatasi akses, ia disebut mengganti kunci, memasang dua CCTV dan membatasi pekerja vila. Produksi mefedron disebut berlangsung sekitar satu minggu setiap kali proses.
Setelah keduanya ditangkap BNN, penyidik menemukan berbagai barang bukti. Di antaranya padatan putih sekitar 471 gram, padatan abu-abu 69 gram, kristal bening 14 gram dan kristal putih sekitar 90 gram netto.
Polisi juga menyita berbagai bahan kimia, termasuk Dichloromethane, Methylamine, Hydrobromic Acid dan Ethyl Acetate, dengan volume mulai ratusan mililiter hingga puluhan liter. Peralatan laboratorium, CCTV, perangkat elektronik, catatan tangan, vila dan sebuah Toyota Agya turut diamankan.
Humas PN Gianyar, Kadek Apdila Wirawan, membenarkan informasi bahwa salah satu terdakwa diduga merupakan eks militer Rusia. Namun, latar belakang tersebut tetap akan diuji berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan. (Ina/kb)

















