
TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah pusat diusulkan untuk menganggarkan insentif kader posyandu secara khusus melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini dinilai mendesak guna menjamin standardisasi kesejahteraan yang layak bagi para petugas kesehatan di tingkat akar rumput secara nasional.
Aspirasi itu dilayangkan secara resmi melalui surat ke DPR RI oleh Perbekel Desa Kukuh sekaligus Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kerambitan, I Nyoman Widhi Adnyana.
Langkah ini diambil demi menyuarakan nasib ribuan kader posyandu yang upah bulanannya dinilai terlampau minim.
Selama ini, pembiayaan operasional posyandu sangat bergantung pada kekuatan keuangan serta kebijakan masing-masing pemerintah desa.
Kondisi ini memicu ketimpangan pendapatan antarwilayah, di mana kader posyandu di Desa Kukuh saat ini dilaporkan hanya mengantongi upah sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulannya.
Padahal, para kader tersebut dituntut untuk bekerja secara profesional dengan mengikuti standar pelayanan operasional nasional.
Mereka memikul tanggung jawab administratif yang rumit mulai dari pendataan berkala, pencatatan manual, hingga pelaporan berkala kondisi balita dan lansia.
“Menurut kami, sudah saatnya negara melihat kembali posisi Kader posyandu yang selama ini kerap kali terbaikan,” ungkap Widhi pada Kamis (3/9).
Widhi memaparkan, terbatasnya ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Tabanan menjadi kendala utama dalam menaikkan upah mandiri kader.
Hal ini terjadi karena hampir 60 persen Dana Desa saat ini wajib dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Oleh karena itu, standardisasi upah nasional secara terpusat dinilai menjadi jalan keluar paling konkret untuk menjaga keberlangsungan posyandu.
Regulasi baru diharapkan mampu memutus ketergantungan sepihak kesejahteraan kader pada kapasitas kas desa yang timpang.
“Kami mengusulkan agar insentif Kader Posyandu dapat dianggarkan secara khusus melalui APBN dan memiliki standar minimal secara nasional,” ujarnya.
Formulasi penyusunan besaran upah dalam usulan tersebut dirancang secara objektif dan proporsional.
Pembagian apresiasi finansial nantinya akan diukur berdasarkan beban kerja fisik, luas wilayah cakupan, kuantitas warga yang dilayani, hingga lamanya masa bakti pengabdian kader.
Langkah penguatan hak ekonomi ini diharapkan dapat memicu profesionalisme kader sebagai ujung tombak pertahanan kesehatan dasar masyarakat di daerah pelosok.
“Kami berharap negara hadir tidak hanya dengan menetapkan standar pelayanan, tetapi juga hadir dalam memberikan penghargaan yang layak kepada para kader yang menjadi ujung tombak pelaksanaan kesehatan dasar masyarakat,” pungkasnya. (c/kb)

















