Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Lansia Hilang di Batukaru

TABANAN, Kilasbali.com – Tim SAR Gabungan menghentikan proses pencarian I Made Dibia (84), lansia yang sempat dilaporkan hilang di lereng Gunung Batukaru sejak Sabtu (25/4).
Penghentian proses pencarian itu dilakukan secara resmi pada Sabtu (2/5) lantaran hingga memasuki hari ketujuh, korban belum ditemukan.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga tidak menemukan adanya tanda-tanda atau petunjuk mengenai keberadaan korban asal dari Banjar Sigaran, Desa Jegu, Kecamatan Penebel tersebut.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Srinada Giri, mengonfirmasi bahwa penghentian pencarian itu sudah sesuai standar dan prosedur.
Standar dan prosedur yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Sesuai ketentuan undang-undang itu, pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
“Pencarian dengan pengerahan unsur SAR gabungan dapat dihentikan apabila selama tujuh hari korban tidak ditemukan,” ujar Srinada Giri pada Minggu (3/5).
Meskipun operasi resmi dari tim gabungan telah berakhir, ia menyebutkan bahwa pihak keluarga dan relawan masih diperbolehkan melanjutkan pencarian secara mandiri.
Selama tujuh hari pencarian fisik, tim di lapangan tidak menemukan barang milik korban seperti pakaian maupun tongkat yang biasa digunakannya.
“Sampai pencarian terakhir pada Sabtu (2/5) kemarin, tim gabungan belum menemukan indikasi korban ditemukan,” jelasnya.
Di samping itu, tim gabungan banyak menemukan hambatan selama mencari keberadaan korban, mulai dari intensitas hujan yang tinggi hingga lereng gunung yang kerap berkabut tebal.
Kondisi itu membuat tim pencarian yang melibatkan Basarnas, TNI, Polri, dan masyarakat kesulitan melalui jalur pencarian serta ditambah jarak pandang yang serba terbatas.
Ia menegaskan, penghentian dengan melibatkan tim gabungan ini bersifat sementara. Tim ini akan dikerahkan kembali jika ditemukan informasi baru atau petunjuk baru terkait keberadaan korban.
“Pencarian dapat dibuka kembali apabila ditemukan petunjuk atau bukti baru di lokasi kejadian,” pungkas Srinada Giri. (c/kb)

















