Sidak di Pemogan, Tim Yustisi Kembali Jaring 4 Pelanggar Prokes PPKM

DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 4 orang pelanggar protokol kesehatan di Jalan Glogor Carik Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (23/2/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 4 orang pelanggar, 3 orang didenda di tempat dan satu orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Tidak hanya itu, dari 4 orang pelanggar, pihaknya juga melakukan rapid test antigen kepada satu pelanggar. Test rapid antigen dilakukan hanya satu orang karena hanya satu orang saja yang tidak bisa menunjukan surat rapid test maupun swab.
“Rapid test dilakukan pelanggar adalah untuk mengetahui kesehatan pelanggar sekaligus mencegah penularan covid-19, maka kami melakukan rapid bagi pelanggar yang tidak membawa surat test rapid antigen,” ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, hasil rapid test yang dilakukan kepada pelanggar menunjukan hasil negatif. Meskipun hasilnya negatif, namun dalam kegiatan ini pihaknya tetap memberikan sosialisasi protokol kesehatan protokol kesehatan 6 M yakni agar memakai masker standar dengan benar, sering mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan, diharapkan bisa menekan penularan covid-19.
“Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali,” tutupnya. (sgt/kb)

















