Pemkab Tabanan Beri Waktu Seminggu ke Provider untuk Pindahkan Kabel

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memberikan batas waktu selama satu minggu bagi seluruh pengelola jasa telekomunikasi untuk memindahkan jaringan kabel utilitas di kawasan perkotaan.
Batas waktu pemindahan itu diterapkan setelah proses koordinasi yang diupayakan sejak April 2026 tidak kunjung dituntaskan oleh pihak penyedia jasa.
Batas waktu pemindahan saluran kabel melintang tersebut dipatok selambat-lambatnya hingga Selasa, 6 Oktober 2026.
Sasaran utama penataan infrastruktur berada di sepanjang koridor Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, serta area sekitarnya.
Batas waktu ini juga dipertegas lewat surat yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabanan nomor 640/10999/DPUPR/2026.
Keputusan ini diambil usai melayangkan beberapa surat permohonan, peninjauan lapangan, hingga menggelar rapat tindak lanjut pada Agustus 2026 lalu.
Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Gde Made Partana, menegaskan kesiapan tim gabungan di lapangan apabila pihak pengelola jaringan mengabaikan instruksi tersebut.
Ia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan pada 28 September 2026 dan memberikan batas waktu bagi provider selambat-lambatnya satu minggu.
“Apabila hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilaksanakan, Tim Gabungan Pemkab Tabanan akan melakukan tindakan pemutusan jaringan kabel secara tegas di lapangan,” tegas Partana pada Rabu (30/9).
Pihaknya juga menegaskan bahwa bahwa seluruh risiko kerugian materiil serta potensi gangguan layanan internet bagi pelanggan akibat eksekusi pemutusan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.
Untuk memastikan persiapan teknis di lapangan, jajaran Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan bersama Bina Marga Dinas PUPR telah memetakan rute relokasi fiber optik bersama para pemilik penyedia jasa internet.
Surat instruksi ini turut disebarkan secara resmi kepada jajaran pengurus APJII Korwil Bali, APJATEL Korwil Bali, hingga sejumlah instansi perbankan yang beroperasi di kawasan protokol tersebut. (c/kb)

















