
SINGARAJA, Kilasbali.com — Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 resmi ketok palu dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Sidang dipimpin Ketua DPRD Buleleng,Ketut Ngurah Arya, dan dihadiri Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra bersama jajaran eksekutif serta anggota legislatif, Selasa (25/11).
Dalam postur APBD 2026, Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,61 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 12,2 triliun atau turun 0,47 persen dari rancangan awal.
Sementara, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2,8 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp 12,2 triliun atau 0,43 persen dari rancangan awal.
Nah, dari komposisi itu, APBD 2026 mengalami defisit Rp 234,1 miliar. Meski demikian, kekurangan anggaran tersebut akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah dengan nilai setara.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Buleleng telah menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD 2026 dalam rapat paripurna internal. Persetujuan itu, kemudian dibawa ke paripurna resmi untuk ditetapkan sebagai APBD 2026.
Sementara itu, dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD, yang dibacakan oleh A.A Ketut Widia Putra merekomendasikan Ranperda untuk dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda, setelah melalui tahapan pembahasan serta mempertimbangkan hasil-hasil pembahasan pada pembicaraan tingkat pertama baik internal di DPRD Buleleng maupun dengan pihak eksekutif, sehingga telah terjalin kesamaan pandangan antara kedua lembaga tersebut.
Rekomendasi tersebut mendapat sambutan positif dari Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, melalui Pendapat Akhir Bupati menyetujui dan mendukung penetapan Ranperda tersebut.
Bupati Sutjidra menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang telah bersungguh-sungguh dengan rasa penuh tanggung jawab dalam melakukan tahapan pembahasan hingga dengan adanya persetujuan eksekutif dan legislatif tersebut, rapat paripurna menyatakan bahwa kedua rancangan secara resmi dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Pada kesempatan yang sama, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Yang disampaikan Kadek Turkini, SH sebagai perwakilan dari Bapemperda DPRD Buleleng.
Adapun jumlah rancangan peraturan daerah yang disampaikan sebanyak 16 Ranperda, yang terdiri dari: 11 usulan eksekutif, 2 rancangan inisiatif DPRD serta 3 rancangan bersifat rutin yang berkaitan dengan pengelolaan APBD.
Pada bagian akhir, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Dengan demikian, APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ard/kb)

















