Mulai 2027 Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Ketua DPRD Tabanan : Jangan Sampai Rumahkan PPPK

TABANAN, Kilasbali.com – Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa meminta pemerintah daerah tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski aturan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai berlaku pada 2027.
Ia menekankan bahwa implementasi salah satu poin penting dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang baru itu jangan sampai mengorbankan nasib pegawai.
Arnawa menyatakan keberatannya jika efisiensi anggaran berujung pada pemutusan kontrak kerja atau permintaan pengunduran diri para pegawai.
Ia mendesak eksekutif mencari formulasi lain tanpa harus menghentikan tenaga kerja yang sudah ada di setiap dinas atau badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
“Jangan sampai merumahkan PPPK penuh waktu atau paruh waktu,” tegas Arnawa yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan itu pada Jumat (7/8).
Meskipun aturan tersebut bersifat nasional, ia menilai harus ada langkah antisipasi yang perlu disiapkan pemerintah daerah agar tidak ada kebijakan yang merugikan sumber daya manusia daerah.
Menurutnya, pemberhentian pegawai bukanlah satu-satunya jalan keluar dalam menghadapi pembatasan anggaran belanja pegawai tersebut.
“Kita juga perlu mencari solusi. Tidak mesti satu-satunya jalan menghentikan atau merumahkan mereka (PPPK). Itu yang perlu diantisipasi,” imbuhnya.
Sebagai solusi atas penyesuaian anggaran tersebut, Arnawa mendorong pemerintah daerah untuk bergerak lebih lincah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia meyakini penguatan fiskal melalui optimalisasi penerimaan internal adalah kunci utama untuk menyeimbangkan struktur APBD.
“Untuk menjaga fiskal daerah itu saja rumusnya. Saya berharap ke eksekutif untuk intens mengejar soal kenaikan PAD,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menyatakan komitmennya untuk melakukan efisiensi sekaligus penguatan sektor pendapatan.
Ia mengakui tantangan berat yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyusun KUA-PPAS tahun anggaran 2027 mendatang ada pada dua hal tersebut.
“Bagaimana caranya agar PAD itu bisa ditingkatkan. Kita mesti kerja keras untuk itu,” ungkap Susila secara singkat.
Sekadar diketahui, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen itu merupakan amanat Pasal 146 UU HKPD.
Aturan yang disahkan pada 2022 ini mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Batas waktu penyesuaian kebijakan itu selama lima tahun sejak diundang-undangkan atau dengan kata lain mulai Januari 2027.
Hingga saat ini, mayoritas pemerintah daerah di Indonesia masih berada di atas angka 30 persen sehingga kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.
Pemerintah pusat pun tengah merencanakan relaksasi atau perpanjangan masa transisi melalui UU APBN agar daerah tidak terbebani sanksi atau risiko pengurangan pegawai. (c/kb)

















