
DENPASAR, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Bali menegaskan komitmennya mengawal percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega setelah menerima berbagai masukan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/7).
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan pihaknya akan menghimpun seluruh persoalan yang menghambat pelaksanaan perda tersebut untuk kemudian dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah terkait. Menurutnya, regulasi yang telah berlaku hampir sembilan tahun itu belum memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat nelayan karena implementasinya masih berjalan lambat.
“Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD Bali yang pembahasannya melalui proses panjang. Kami ingin mengetahui secara langsung apa yang menjadi kendala di lapangan agar dapat segera dicarikan solusi bersama,” ujar Budiutama.
Ia mengungkapkan, DPRD telah menerima berbagai masukan, mulai dari kajian akademik, hasil evaluasi pemerintah daerah hingga legal drafting yang menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan Perda Bendega. Karena itu, Komisi I berkomitmen mengawal langkah-langkah percepatan agar tujuan pembentukan perda dapat tercapai.
Dalam RDP tersebut, HNSI Bali memaparkan bahwa perjuangan melahirkan Perda Bendega dimulai sejak 2012 melalui serangkaian penjaringan aspirasi nelayan di seluruh Bali, workshop bersama akademisi, hingga penyampaian usulan kepada DPRD Bali yang akhirnya disahkan menjadi perda pada 2017.
Ketua DPD HNSI Bali, I Nengah Manumudhita, mengatakan regulasi tersebut lahir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang selama bertahun-tahun menghadapi tekanan akibat perkembangan kawasan pariwisata di wilayah pantai.
Namun, menurutnya, pelaksanaan perda belum berjalan maksimal. Meski pada 2021 telah diputuskan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi perangkat daerah pengampu, di lapangan masih muncul petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pembentukan Bendega berada di bawah Dinas Kebudayaan.
“Perbedaan arah ini menimbulkan kebingungan di daerah sehingga pembentukan Bendega tidak berjalan merata,” kata Manumudhita.
Ia mencontohkan Kabupaten Tabanan yang telah berhasil membentuk 12 Bendega melalui fasilitasi pemerintah daerah, sementara sejumlah kabupaten lainnya masih belum bergerak karena belum adanya kepastian pelaksanaan.
HNSI berharap DPRD Bali dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut sehingga Perda Bendega benar-benar diterapkan sesuai tujuan awal pembentukannya, yakni memperkuat kelembagaan tradisional nelayan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pesisir.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Bali menyatakan akan menjadikan seluruh masukan sebagai bahan evaluasi terhadap implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2017. DPRD juga membuka peluang melakukan penyempurnaan regulasi maupun mendorong sinkronisasi antarperangkat daerah agar pelaksanaan Perda Bendega dapat dipercepat di seluruh kabupaten/kota di Bali. (Jus/kb)
















