
GIANYAR, Kilasbali.com – DPRD Gianyar melibatkan desa adar dalam penyusunan Ranperda. Hal itu terungkap dalam rapat pematangan Ranperda yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, Selasa (21/7).
Sejumlah materi juga disempurnakan untuk memastikan regulasi tersebut mampu menjadi landasan hukum dalam penataan kawasan sempadan sungai yang berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, Alit Sutarya, menjelaskan Ranperda ini dirancang tidak hanya mengatur aspek teknis penataan sempadan sungai, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal.
Salah satunya dengan memberikan peran lebih besar kepada desa adat dalam menjaga kelestarian kawasan sempadan sungai.
“Ranperda ini kami susun agar menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan penataan sempadan sungai. Tidak hanya mengatur tata ruang, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal dengan melibatkan desa adat dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam draf Ranperda, rencana penataan sempadan sungai akan berlaku selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun.
Penyusunannya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), serta melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.
Ranperda juga memuat ketentuan mengenai penanganan bangunan yang telah berdiri di kawasan sempadan sungai, sistem perizinan, insentif dan disinsentif, sanksi administratif, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Menariknya, peran masyarakat dan desa adat turut menjadi perhatian dalam regulasi ini. Desa adat didorong menyusun awig-awig maupun pararem sebagai instrumen menjaga kawasan sempadan sungai sesuai nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
Sementara itu, Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, menegaskan penyusunan perda inisiatif ini didorong meningkatnya tekanan terhadap kawasan sempadan sungai yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan banjir.
Menurutnya, kondisi tebing sungai yang banyak beralih menjadi hak milik membutuhkan kepastian hukum agar fungsi daerah aliran sungai tetap terjaga.
“Perda ini penting karena kita melihat banjir terjadi di berbagai daerah. Banyak tebing sungai yang kini menjadi hak milik. Kalau kondisi ini tak bisa dibiarkan, ” tegasnya.
DPRD Gianyar berharap Raperda Penataan Sempadan Sungai nantinya mampu menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan kawasan sempadan sungai, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan karakteristik Kabupaten Gianyar. (Ina/kb)

















