BirokrasiTabanan

Dewan Minta Bayi Lahir Sakit Dari Keluarga Miskin Ditanggung BPJS

    TABANAN, Kilasbali.com-Komisi IV DPRD Tabanan menggelar rapat koordinasi dengan BPJS kesehatan terkait banyaknya keluhan masyarakat miskin yang belum tercover jaminan kesehatanya yang dibiayai oleh PBI (Penerima Biaya Iuran) atau dibiayai pusat khususnya bayi yang lahir sakit dari keluarga tidak mampu, senin (19/2/2018). Pada rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten II Setda Tabanan, I Wayan Miarsana, Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, Kepala Bapelitbang Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja, Dinas Kesehatan dan Disdukcapil Tabanan.

    Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Made Dirga mengatakan, rapat digelar karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang tidak bisa dijawab oleh kalangan DPRD. Terutama warga kurang mampu yang jaminan kesehatannya dibiayai oleh pemerintah atau BPJS PBI bingung saat melahirkan anak yang kemudian sakit namun tidak bisa serta merta tercover BPJS. “Dan mirisnya saya dengar mereka disarankan ikut BPJS Mandiri sedangkan mereka adalah warga kurang mampu ,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Tabanan Akan Turunkan Spanduk Si Gundul-Kandang Banteng

    Bahkan menurutnya dana PBI yang dialokasikan oleh pemerintah ada indikasi belum tepat sasaran. Seperti ada yang semestinya tidak mendapatkan, tetapi memperoleh dana tersebut, bahkan yang semestinya mendapatkan tetapi tidak dapat. “Nah ini yang mestinya dicarikan solusi sehingga kami dudukan bersama. Bagaimana supaya warga kurang mampu mendapat pelayanan kesehatan yang tepat sasaran,” tegas Dirga.

    Kepala Bapelitbang Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja mengatakan, terkait pembiayaan bayi lahir sakit dikeluarga kurang mampu sudah disiapkan anggaran sebesar Rp 18,5 miliar untuk pembiayaan PBI APBD melalui Dinas Kesehatan Tabanan dari dana yang dibutuhkan sebesar Rp Rp 15,5 Miliar. “Sehingga ada dana lebih sekitar Rp 300 juta jadi itu yang akan digunakan mengcover hal tersebut. Hanya saja akan dipos kan dimana masih akan dibahas sebab harus pos khusus itu apakah didana terduga atau dimana,” bebernya.

    Baca Juga:  Sekda Bali Ajak Masyarakat Teladani Semangat Pahlawan I Gusti Ngurah Rai

    Sedangkan terkait dengan aturan dalam perjanjian kerjasama dengan BPJS di pasal 7 angka 7 ada point yang mengatakan bahwa bayi lahir sakit dikeluarga kurang mampu tidak bisa langsung tercover BPJS. Padahal aturan pusat bisa, harusnya ini menjadi satu garis. “Dipusat bisa di kabupaten kenapa tidak, nanti akan ada revisi terkait hal ini,” tandasnya.

    Kepala BPJS Cabang Denpasar, yang mewilayahi Denpasar, Badung dan Tabanan, Kiki Christmas Marbun mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku jika bayi yang dilahirkan sakit bisa ditanggung BPJS kalau PBI nya dibayarkan pusat. Hanya saja kalau PBI di bayarkan APBD tidak bisa langsung. Harus menunggu lagi satu bulan baru bisa tercover. Yang jedanya itulah harus dibayarkan BPJS Mandiri. “Jeda waktu ini dibayar BPJS Mandiri dulu sebelum nantinya tecover,” ujarnya.

    Namun jika suatu daerah itu sudah masuk kategori Universal Heatlh Coverage (UHC) dengan kepersetaan BPJS minimal 95 persen baru bisa tercover. Sebab Tabanan saat ini baru tercover BPJS sebesar 71 persen. Atau sebanyak 297.658 yang sudah tercover. “Jadi ada lagi 29 persen yang belum tercover,” ujarnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi