TABANAN, Kilasbali.com – Pemutusan hubungan kerja atau PHK mewarnai dunia kerja di Kabupaten Tabanan pada 2025 ini.
Akhir Mei 2025, PT Kasmil Kosmos memangkas separuh lebih jumlah pekerjanya. Ada 37 orang dari total 66 pekerja pada perusahaan ekspor kerajinan tersebut yang kena PHK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja pada Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Tabanan, I Wayan Muder, mengkonfirmasi hal tersebut.
“Kami sudah melaksanakan mediasi,” jelas Muder pada Jumat (20/6) didampingi mediator dalam persoalan ini, I Gusti Ngurah Agung Ari Mardika.
Dari hasil mediasi tersebut, pihak pekerja sepakat dengan keputusan pihak perusahaan yang berhenti mempekerjakan 37 orang tersebut.
“Mereka mendapatkan hak-haknya sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Seperti pesangon, penghargaan masa kerja, JHT (Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan),” imbuhnya.
Dari pihak perusahaan sendiri, sambungnya, PHK itu diterapkan dengan alasan efisiensi lantaran sepi order. “Ini kan perusahaan ekspor kerajinan. Ordernya lagi sepi,” ungkapnya.
Muder menambahkan, ke depannya para pekerja yang kena PHK ini bisa mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini tergantung pekerjanya kalau berminat. Bisa mendaftar dengan menggunakan surat keterangan dari dinas kami. Nanti daftarnya ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Muder.
Dalam program itu, pekerja yang kena PHK ini bisa mendapatkan pelatihan kerja, pasar kerja, dan bantuan tunai.
Ia menyebutkan, PHK terhadap 37 pekerja PT Kasmil Kosmos yang berkantor di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan ini akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Bali.
“Meski tidak wajib, kami akan tetap laporkan ke provinsi. Termasuk dengan hasil mediasi yang sudah kami laksanakan,” ujarnya.
Ditambahkan pula, ini merupakan PHK pertama yang terjadi di 2025 dan pihaknya telah berupaya memediasinya.
“Baru (satu perusahaan) ini saja. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir,” pungkas Muder. (c/kb)