TABANAN, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kabupaten Tabanan bersama Kantor Bea Cukai Denpasar kembali menggelar razia terhadap para pedagang rokok tanpa cukai atau ilegal.
Razia kali ini berlangsung pada Rabu (18/6) dengan lokasi terfokus di Kecamatan Marga. Dari kegiatan itu, tim gabungan ini menyita 80 slof dan 27 bungkus rokok ilegal. Semuanya disita dari lima warung yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Marga.
“Kami bekerja sama dengan Bea Cukai Denpasar melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, I Gede Sukanada, Kamis (19/6).
Ia menjelaskan, razia itu dilaksanakan secara acak yakni pada dua warung kelontong di Desa Kukuh, satu warung di Desa Kuwum, satu warung di Desa Marga, dan satu warung di Desa Marga Dajan Puri.
“(Rokok bodong yang disita) seluruhnya dibawa pihak Bea Cukai Denpasar,” imbuh mantan Camat Kerambitan ini.
Selain dilakukan penyitaan terhadap rokok ilegal tersebut, baik pihaknya maupun Bea Cukai Denpasar juga memberikan peringatan kepada para pedagang yang menjualnya. “Dari kami maupun Bea Cukai memberikan peringatan,” sebutnya.
Ia menambahkan, bila dalam perjalanannya ke depan, para pedagang tersebut kembali kedapatan menjual rokok ilegal, penerapan sanksi bisa dilakukan dengan pemidanaan.
“Sanksinya bisa pidana karena ini terkait dengan cukai dan ini menjadi kewenangan Bea Cukai,” tegasnya.
Sukanada memastikan kegiatan razia ini akan dilakukan secara terus-menerus. Terlebih, pemerintah di jajaran Kementerian Keuangan RI memberikan perhatian lebih terhadap peredaran rokok ilegal dalam beberapa waktu terakhir ini.
“Pastinya akan berlanjut. Bahkan, kami sudah lama kerja sama dengan Bea Cukai untuk melaksanakan kegiatan ini. Tahun lalu saja, kalau tidak salah kami sudah tiga kali (melaksanakan razia),” pungkasnya. (c/kb)