TABANAN, Kilasbali.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Selemadeg belum lama ini meringkus maling motor hingga wilayah hukum Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Maling motor berinisial HER (36) asal Jember, Jawa Timur, itu ditangkap pada Sabtu (14/6) dini hari pada salah satu hotel di daerah asalnya tersebut.
Tidak hanya motor, HER juga mencuri uang senilai Rp 1 juta. Dan, yang jadi korbannya tidak lain temannya sendiri yang sama-sama diajak menjadi buruh bangunan.
Kepala Seksi atau Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebut, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.
“Waktu kejadiannya pada Jumat, 13 Juni 2025, siang dan dilaporkan pada hari yang sama di malam harinya,” jelas Berata pada Senin (16/6).
Ia menjelaskan, lokasi kejadian ada di proyek pembangunan rumah di Banjar Babakan, Desa/Kecamatan Selemadeg.
Korbannya adalah Abdul Rohim Toyyib (24) dari yang sama dengan tersangka, hanya beda kecamatan.
Sesuai keterangan saat membuat laporan, pada Jumat (13/6) siang sekitar pukul 14.00 Wita, korban mendapati motor Vario hitam berpelat P 4620 LM miliknya sudah hilang.
Sebelumnya, motor itu diparkir di dekat tempatnya bekerja. Ia kemudian bertanya kepada salah seorang temannya yang menjadi saksi dalam kasus ini mengenai keberadaan motornya itu.
Dari keterangan saksi tersebut, ia mendapatkan informasi bahwa motornya terlihat dibawa oleh HER.
Mendapat informasi seperti itu, korban kemudian memeriksa keberadaan HER di bilik yang menjadi tempat istirahat saat bekerja di lokasi proyek.
Di bilik itu, rupanya HER sudah tidak ada. Tidak hanya itu, korban juga mendapati uang Rp 1 juta yang tersimpan di dompetnya pada bilik itu juga raib.
Singkat cerita, pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wita, korban datang ke Polsek Selemadeg untuk melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut.
Setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Selemadeg mendapatkan informasi bahwa HER sudah berada di Jember.
Petugas Polsek Selemadeg kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pakusari di Kabupaten Jember untuk mengamankan pelaku yang terdeteksi menginap pada salah satu hotel.
“Setelah mendatangi hotel itu, memang benar pelaku menginap di sana. Lalu pelaku diamankan,” imbuh Berata.
Saat diinterogasi, HER akhirnya mengakui perbuatannya yang membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta itu.
“Pelaku mengaku sudah mengambil uang dan STNK motor yang ada di dalam dompet korban pada bilik tempat istirahat. Serta, mengambil motor korban yang kuncinya nyantol,” bebernya.
Dari pengakuan HER, ia nekat membawa kabur motor dan uang milik temannya itu karena kebutuhan ekonomi. “Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 362 KUHP (tentang pencurian),” pungkas Berata. (c/kb)