TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengeksekusi pengembalian kerugian negara akibat korupsi pengelolaan dana bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan pada Selasa (17/6).
Uang kerugian itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, kepada perwakilan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Sadhu Winangun Kecamatan Kerambitan.
Total uang kerugian yang diserahkan kepada BUMDesma Sadhu Winangun tersebut sebesar Rp 843,2 juta.
Nilai itu merupakan yang berhasil terselamatkan dari total kerugian yang mencapai Rp 1,03 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali.
“Nilai kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 843,2 juta,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto.
Ia menjelaskan, sisa dari kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini telah dikembalikan oleh masing-masing terdakwa sebelum proses penyidikan.
“Sisa dari kerugian itu telah dikembalikan masing-masing terdakwa sebelum proses penyidikan,” katanya.
Dikatakan, eksekusi dalam bentuk pengembalian kerugian negara ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap perkara ini pada 21 Mei 2025 lalu.
Selain memerintahkan pengembalian kerugian negara kepada BUMDesma Sadhu Winangun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar juga menjatuhkan hukuman kepada empat orang terdakwa dalam perkara ini.
Adapun empat terdakwa tersebut antara lain I Wayan Sukarma, I Nyoman Edi Arta Sanjaya, I Nyoman Duantara, dan I Made Widiarta.
Oleh majelis hakim, keempatnya divonis bersalah sesuai dakwaan kesatu subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan.
Karena itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun empat bulan untuk I Nyoman Edi Arta Sanjaya dan I Made Widiarta.
Berikutnya, penjara selama satu tahun dua bulan untuk I Nyoman Duantara dan satu tahun untuk terdakwa I Wayan Sukarma.
Selain pidana kurungan, majelis hakim juga mengganjar keempat terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. (c/kb)