TABANAN, Kilasbali.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, belum mau bicara banyak soal mutasi pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Sanjaya menyebut, ia akan mengikuti beberapa aturan untuk melakukan mutasi atau rotasi pejabat setingkat kepala dinas atau badan tersebut.
Salah satunya aturan yang dimaksudkan adalah mengenai pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Sesuai aturan itu, mutasi baru bisa dilakukan enam bulan setelah pelantikan, terkecuali mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekadar mengingat, dalam kepemimpinan periode keduanya, Sanjaya dan I Made Dirga selaku wakil bupati Tabanan, baru dilantik pada Februari 2025 lalu.
“Kami menunggu habis dilantik enam bulan. Begitu aturannya,” kata Sanjaya saat disinggung soal mutasi usai rapat paripurna di DPRD Tabanan, Senin (16/6).
Menurut Sanjaya, pihaknya ingin mempercepat proses rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Tabanan karena banyak pejabat eselon dua yang pensiun di tahun ini.
“Dan, aturannya tidak boleh lama (dijabat) Plt (pelaksana tugas). Melanggar lagi nanti,” jelasnya.
Karena itu, ia sendiri sudah mengajukan permohonan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bali untuk bisa mempercepat pengisian jabatan yang kosong tersebut.
“Sekiranya (jabatan) yang sudah (ditinggal pejabat) pensiun ini diisi cepat karena tidak boleh lama kosong. Sebisanya. Secepatnya. Kalau bisa bulan ini, Juli, atau Agustus. Seizin Mendagri,” kata Sanjaya.
Menurutnya, surat permohonan izin ke Mendagri itu sudah diajukan pihaknya. Kalau sudah mendapatkan izin, baru dirinya akan melakukan pengisian sesuai dengan mekanisme.
“Kalau sudah disetujui baru saya isi. Penyegaran. Saya sudah sering bilang di mutasi-mutasi sebelumnya, jangan dianggap sakral. Semakin sering (mutasi) itu tour of duty namanya. Semakin banyak jam terbangnya, semakin banyak pengalaman,” pungkasnya. (c/kb)