
TABANAN, Kilasbali.com – Seorang residivis kasus narkotika berinisial DGP alias G (28) harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan meski baru menghirup udara bebas selama tiga bulan.
Pria yang menjadi target operasi (TO) ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tabanan di pinggir jalan kawasan Kediri saat kedapatan membawa puluhan paket sabu dan ekstasi siap edar.
Penangkapan terhadap pria asal Kecamatan Kediri ini dilakukan pada Senin (27/7) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Ahmad Yani X, Desa Banjar Anyar.
Polisi sebelumnya telah mengintai gerak-gerik DGP yang diduga kuat kembali menggeluti bisnis haram sebagai pengedar narkoba di wilayah Tabanan dan sekitarnya.
Aksi penyergapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Agung yang digelar Polres Tabanan sejak 22 Juli hingga 6 Agustus mendatang untuk menyasar berbagai penyakit masyarakat.
Dalam operasi tersebut, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan dari tangan tersangka.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Wiwik Endrayani, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, petugas menyita puluhan paket narkotika siap pakai yang diduga akan disebar di wilayah Kediri.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 76 paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 35,7 gram netto serta 28 butir diduga ekstasi dengan berat 10,08 gram netto,” ujar Wiwik pada Rabu (29/7).
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta sepeda motor beserta STNK yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredarannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, DGP mengakui bahwa puluhan paket narkotika tersebut berada di bawah kekuasaannya untuk segera diedarkan.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa DGP bukanlah wajah baru dalam dunia kriminalitas narkotika di wilayah hukum Tabanan.
Iptu Wiwik menyebutkan bahwa tersangka baru saja menyelesaikan masa hukumannya dan baru keluar dari penjara pada awal tahun ini.
“Pelaku pula ternyata seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas tiga bulan lalu atau pada bulan Maret 2026,” ungkap Wiwik menjelaskan rekam jejak tersangka.
Pengungkapan kasus pengedar narkotika ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap di sekitar wilayah Kediri.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan serta pengawasan intensif hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka yang memang sudah menjadi sasaran utama.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap DGP guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Polisi berkomitmen untuk membongkar tuntas jaringan peredaran gelap narkotika yang berafiliasi dengan tersangka.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku,” pungkas Wiwik. (c/kb)
















