
GIANYAR, Kilasbali.com – Polres Gianyar mengungkap 55 kasus kriminal sepanjang Juli-Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 56 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan tujuh perempuan.
Dari puluhan tindak puluhan tindak pidana ini, terdapat Bule Prancis yang mengutil bebas dari jeratan hukum, namun langsung di Deportasi.
Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Mendissa mengatakan, kasus yang diungkap meliputi sembilan curanmor, lima curat, dua curas, dan 39 pencurian biasa/penggelapan (cusa).
“Selama Juli dan Agustus 2026, Polres Gianyar mengungkap 55 kasus dengan 56 tersangka,” ujar Willa saat press release di Mapolres Gianyar, Rabu (9/9). Dari 55 perkara tersebut, 43 kasus telah diselesaikan, sedangkan 12 lainnya masih dalam penanganan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah WNA Prancis Ngutil Makanan di Pepito. Pelaku inisial NHB (21) diamankan oleh petugas setelah ketahuan mengambil makanan berupa coklat dan barang lainnya di supermarket Pepito, Ubud.
Dalihnya, karena terkendala tidak memiliki biaya. Meski akhirnya damai, pihak kepolisian lantas menyerahkan NHB ke Imigrasi Denpasar dan langsung di deportasi.
Ada pula kasus jambret di Petulu, Ubud, dengan kerugian sekitar Rp76,5 juta, serta kasus curas di Jalan Bisma, Ubud, dengan korban warga Singapura yang kehilangan kalung emas senilai sekitar Rp56 juta.
Polisi juga mengungkap sejumlah kasus curanmor di Ubud, Payangan dan Blahbatuh serta perkara pencurian yang melibatkan korban warga negara asing.
Dari 56 tersangka, 19 orang berasal dari Bali dan 37 lainnya dari luar Bali. Polisi turut mengamankan sembilan sepeda motor, lima ponsel, uang tunai Rp1,1 juta, senjata tajam dan sejumlah barang bukti lainnya. (ina/kb)

















