
TABANAN, Kilasbali.com – Desa Adat Bedha mengajukan permohonan hibah lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali seluas 23 are di Banjar Celuk Kanginan, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, untuk dimanfaatkan sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Permohonan hibah tanah tersebut disampaikan jajaran prajuru desa adat saat menggelar audiensi bersama Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (14/9).
Audiensi di Rumah Jabatan Gubernur Bali tersebut didampingi langsung oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga.
Langkah ini ditempuh guna membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan mandiri di wilayah pedesaan.
Bendesa Adat Bedha, I Nyoman Arnaya, menyampaikan bahwa Gubernur Bali belum memberikan keputusan akhir terkait permohonan hibah lahan tersebut.
Pemprov Bali masih akan melakukan peninjauan lapangan terlebih dahulu untuk mengecek kondisi serta status hukum area yang dimohon.
“Lahan itu nanti akan dicek, apakah masuk lahan sawah dilindungi (LSD) atau tidak. Kalau tidak LSD dan memang diperlukan, Pak Gubernur menyampaikan pasti akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Arnaya, Selasa (15/9).
Arnaya menambahkan bahwa permohonan tanah ke provinsi tersebut diperkuat oleh dorongan resmi dari pemerintah daerah.
“Didampingi Wakil Bupati, Pak Made Dirga. Beliau sangat semangat dan mendorong. Bahkan kami turut menyertakan surat pengantar dari Bupati Tabanan bahwa Bupati sangat mendukung pembangunan ini,” katanya.
Pihak desa adat berencana mengoptimalkan lahan seluas 23 are tersebut khusus untuk menampung fasilitas pengolahan sampah komunal.
“Kalau saya lihat, luasan itu masih kecil. Tetapi kalau jadi, ini khusus untuk Desa Adat Bedha saja,” ungkapnya.
TPST yang direncanakan Desa Adat Bedha tersebut mencakup dan mendukung sistem pengelolaan sampah dari 38 banjar adat yang tersebar di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, dan Kediri.
Saat ini pengolahan sampah organik dipusatkan di Banjar Sarwa Genep, sampah plastik disalurkan ke KUD, sedangkan residu dikirim ke TPA Mandung.
“Kami terus bergerak sosialisasi ke bawah agar sampah dipilah, minimal menjadi tiga mulai dari organik, anorganik, dan residu,” beber Arnaya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, yang mendampingi audiensi menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menunggu persetujuan hibah dari Pemprov Bali.
Dukungan penuh diberikan mengingat permohonan tersebut telah dilengkapi surat pengantar resmi Bupati Tabanan.
“Pemerintah Kabupaten Tabanan sangat mendukung. Selain itu diperkuat oleh surat pengantar dari bapak Bupati,” ujar Dirga.
Ia berharap aset lahan Pemprov Bali itu dapat disetujui sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas. “Kita ingin di Tabanan ini, sampah bisa dikelola dengan baik,” pungkasnya. (C/kb)

















