Kesenian Okokan Tabanan Ditetapkan Sebagai WBTB

TABANAN, Kilasbali.com – Kesenian tradisional Okokan khas Kabupaten Tabanan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Bahkan selangkah lagi, penetapan kesenian musik tradisional yang terinspirasi dari kelontongan sapi itu sebagai WBTB tinggal menunggu sertifikat dari Kementerian Kebudayaan.
“Ya betul. (Okokan) sudah ditetapkan sebagai WBTB,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Tabanan, Dewa Putu Mahendra, pada Rabu (16/9) saat dikonfirmasi soal penetapan Okokan sebagai WBTB.
Ia menjelaskan, proses penetapan Okokan sebagai WBTB ini telah dilakukan dalam tahapan sidang di tingkat provinsi beberapa waktu lalu usai melalui rangkaian panjang verifikasi.
Mahendra membeberkan, alur pengusulan Okokan telah berjalan secara bertahap sejak Balai Pelestarian Kebudayaan Bali melakukan kajian lapangan pada 2025 lalu.
Berkas hasil kajian tersebut kemudian didaftarkan melalui Disbud Tabanan sebagai daerah lokus tradisi pada 2026.
Proses penetapan dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang usulan penetapan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu (2/9).
Sidang tersebut menghantarkan Okokan pada tahap akhir pengakuan kebudayaan di tingkat nasional.
“Kemarin itu baru dilakukan sidang penetapan di tingkat provinsi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Bali,” terangnya.
Saat ini, penetapan Okokan sebagai WBTB ini tinggal menunggu terbitnya sertifikat resmi dari pemerintah pusat.
“Sekarang masih menunggu dikeluarkannya sertifikat tersebut. Prosesnya tinggal selangkah lagi,” tuturnya.
Menurut Mahendra, dengan status WBTB, upaya pelestarian Okokan akan semakin kuat dengan adanya pengakuan dari negara.
Pengakuan ini sekaligus menjadi pijakan kokoh tradisi yang berakar dari budaya agraris ini tetap lestari dan tetap dikenal generasi penerus.
Di samping perlindungan kebudayaan, label WBTB juga membuka peluang penguatan sarana maupun prasarana kesenian melalui alokasi anggaran pusat.
“Bantuan itu bisa diusulkan dalam berbagai format seperti DAK melalui dinas terkait,” pungkasnya. (c/kb)

















