Inspektorat Tabanan Perketat Pengawasan OPD Buntut Dugaan Korupsi di Dinkes

TABANAN, Kilasbali.com – Inspektorat Tabanan menjadikan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum (mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan internal di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah pencegahan ini ditempuh untuk memastikan tidak ada lagi temuan penyelewengan anggaran serupa pada instansi pemerintahan daerah lainnya.
Inspektur Daerah Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menegaskan hal tersebut usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tabanan pada Rabu (9/9).
Pihaknya pun sudah memanggil jajaran Dinkes Tabanan terkait dugaan penyimpangan dana operasional yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2025.
“Inspektorat memakai kasus ini sebagai pembelajaran untuk mendalami OPD-OPD lain. Sebagai bahan agar jangan ada lagi temuan di tempat lainnya,” ujar Supanji.
Supanji menerangkan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sejatinya rutin menggelar pemeriksaan berkala maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu di seluruh OPD setiap tahunnya.
Namun, ketika ditemukan indikasi kecurangan (fraud) oleh Aparat Penegak Hukum (APH), pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan investigasi.
“Tugas inspektorak sebenarnya diranah untuk menindaklajuti hasil temuan tersebut. Termasuk pula jika ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” jelasnya.
Di samping proses pengusutan oleh aparat penegak hukum, Inspektorat Tabanan menilai hal paling krusial saat ini adalah menerbitkan rekomendasi pembenahan tata kelola di internal instansi kesehatan tersebut.
Sebagai mitra kerja APH, Inspektorat juga menyatakan kesiapan penuh jika diminta membantu proses audit perhitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi kami di Inspektorat yang paling penting tentunya ada rekomendasi untuk pembenahan kepada institusi Dinas Kesehatan,” ungkap Supanji.
Pengusutan dugaan korupsi di tubuh Dinkes Tabanan ini sebelumnya menyeruak setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan pada 10 Agustus lalu.
Dari upaya penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 126 dokumen serta barang bukti elektronik berupa laptop dan handphone.
Hingga awal September 2026 ini, penyidik Kejari Tabanan telah memeriksa 43 saksi yang meliputi jajaran pegawai, kepala bidang, hingga perwakilan dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja serta Inspektorat Tabanan. (c/kb)

















