
TABANAN, Kilasbali.com – Tim Opsnal Polsek Kediri bersama Polres Tabanan berhasil meringkus Yoga Pratama Adi Putra (25) kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian empat buah pelek dan ban mobil di Desa Cepaka.
Pelaku ditangkap di wilayah Kerobokan setelah aksi pencuriannya viral di media sosial dan mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh korban, I Nyoman Sumanta (49), saat mendatangi garasi mobilnya pada Minggu (15/2) petang.
Korban terkejut mendapati mobil miliknya sudah dalam kondisi tanpa roda dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik garasi.
“(Pencurian) diketahui pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wita” ujar Kapolsek Kediri, Kompol Putu Budiawan, pada Selasa (17/2).
Korban mendapati kondisi mobilnya sudah diganjal dan baut-baut roda telah berserakan di lokasi kejadian.
“Di sana korban melihat empat ban hilang serta semua baut yang menahan ban sudah terlepas,” imbuhnya.
Berdasarkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV di sepanjang jalan menuju lokasi kejadian, polisi berhasil melacak identitas pelaku yang berada di wilayah Kerobokan, Badung.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kediri untuk proses lebih lanjut” tulis laporan hasil pengungkapan kasus tersebut pada Senin (16/2).
Dari hasil pemeriksaan intensif, Yoga Pratama mengakui bahwa dirinya beraksi seorang diri pada Minggu siang saat situasi di sekitar garasi sedang sepi.
Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi tersebut karena sebelumnya pernah melintas saat mengantar tamu.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri empat pelek dan ban mobil pada Minggu (15/2) sekitar pukul 14.00 Wita,” bebernya.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memarkir kendaraannya tepat di depan mobil sasaran, lalu mengangkat mobil menggunakan dongkrak secara bertahap.
Untuk menahan beban mobil saat ban dilepas, pelaku telah menyiapkan 16 buah paving blok sebagai penyangga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil berpelat DK 1703 FBH yang digunakan pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita empat buah pelek beserta ban hasil curian, serta peralatan teknis seperti kunci syok dan dongkrak. (c/kb)

















