
TABANAN, Kilasbali.com – Peralihan metode pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, menuju controlled landfill perlahan mulai tuntas.
Peralihan metode yang dilakukan dengan cara mengurug gunungan sampah yang muncul akibat metode open dumping ini sudah mencapai 90 persen dari luas keseluruhan TPA Mandung.
Gunungan sampah itu kini telah diurug dengan tanah setebal kurang lebih 50 sentimeter. Pengurugan dilakukan untuk menekan bau tidak sedap dan dampak lingkungan lainnya.
Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Wayan Atmaja, mengungkapkan bahwa transisi metode ini sejatinya telah berjalan sejak April 2025.
Saat ini, pihaknya terus mengejar sisa luasan lahan yang belum terlapisi oleh urugan tanah. Luas keseluruhan TPA Mandung sendiri sekitar 1,8 hektare
“Dari luasan lahan 1,8 hektar TPA Mandung tersisa tinggal sepuluh persen untuk proses controlled landfill,” ujar Atmaja pada Kamis (16/7).
Dalam pelaksanaannya, proses pengurugan ini membutuhkan pasokan material tanah yang cukup besar secara berkelanjutan.
Secara teknis, setiap tumpukan sampah wajib dilapisi tanah dengan ketebalan minimal 50 sentimeter untuk memastikan proses penutupan berjalan efektif sesuai standar lingkungan.
Pihak DLH Tabanan rata-rata mengerahkan lima truk tanah urug setiap minggunya. Satu truknya bisa mengangkut sekitar delapan meter kubik tanah.
“Dari hasil kajian yang kami lakukan total 9.000 meter kubik tanah urug dibutuhkan untuk melapisi sampah dari proses controlled landfill tersebut,” sebutnya.
Meski awalnya ditargetkan tuntas pada 31 Juli mendatang, pengerjaan di lapangan sempat terkendala oleh instruksi Tim Kementerian Lingkungan Hidup.
Petugas di TPA diperintahkan untuk memprioritaskan penanganan titik api pada tumpukan sampah yang terbakar akibat tingginya kandungan gas metan di bawah permukaan lahan.
Kondisi gas metan yang terperangkap ini memicu risiko kebakaran yang sulit dipadamkan dan membutuhkan biaya operasional besar.
Selain fokus pada penataan, pemerintah daerah setempat juga sedang meminta rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait masa depan TPA Mandung.
“Kami juga diminta berkirim surat Kementerian PUPR. Agar Kementerian PUPR dapat melakukan kajian apakah TPA Mandung memungkinkan dilakukan revitalisasi atau ditutup,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penerapan controlled landfill ini diharapkan bisa mencegah pencemaran udara, tanah, dan air.
Selain itu, dengan metode ini, potensi kebakaran atau ledakan akibat adanya gas metan bisa ditekan. “Karena di bawah itu masih ada gas metan,” pungkasnya. (c/kb)

















