
GIANYAR, Kilasbali.com – Gerak cepat Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Seorang pelaku jambret yang meresahkan warga berhasil ditangkap hanya beberapa hari setelah beraksi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.
Pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pelaku ditangkap di depan rumahnya di kawasan Mengwitani usai pulang dari wilayah Canggu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merampas kalung emas milik seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor.Aksi penjambretan itu terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 16.58 WITA.
Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), saat itu hendak menyeberang menuju tokonya. Pelaku yang datang dari arah belakang dengan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban dan menarik paksa kalung emas yang dikenakannya hingga korban terjatuh ke badan jalan.
Selain kehilangan kalung emas, korban juga mengalami luka memar di pergelangan tangan kiri dan lutut kanan serta nyeri pada bagian leher. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Klinik Mambal Medical Care. Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp46,6 juta.
Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi, dan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, kalung emas hasil kejahatan, telepon genggam, uang tunai, helm, pakaian, sandal, serta barang bukti lainnya.
Dari penyelidikan juga terungkap bahwa N.A.W. merupakan seorang residivis. Modus yang digunakan yakni mengincar korban yang mengenakan perhiasan saat berkendara atau berhenti di jalan, kemudian merampasnya dan melarikan diri dengan sepeda motor.
Seizin Kapolres Gianyar Chandra C. Kesuma, Kasi Humas Polres Gianyar I Gusti Ngurah Suardita, Minggu (19/7) membenarkan penangkapan pelaku jambret ini.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gianyar dan menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkapnya.
Perwira asal Bedulu, Blahbatuh ini juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, menghindari penggunaan perhiasan mencolok di tempat umum, serta segera melapor kepada kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kriminal agar dapat segera ditangani. (Ina/kb)

















