Gubernur Bali Tutup OSS PMA, Lindungi UMKM Lokal

DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah. Kebijakan ini diambil untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait. Evaluasi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh sejumlah investor asing untuk memasuki sektor usaha yang selama ini menjadi ruang usaha UMKM.
Pemerintah Provinsi Bali menyebut, sejumlah PMA memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan. Selain itu, proses penerbitan izin pada kategori risiko rendah dan menengah rendah yang dilakukan secara otomatis melalui OSS juga dinilai membuka celah bagi investor asing mendirikan usaha, termasuk dengan memanfaatkan virtual office.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan terhadap keberlangsungan UMKM lokal, terutama pada sektor-sektor yang seharusnya mendorong kemitraan dengan koperasi dan pelaku usaha kecil.
Setelah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup akses OSS bagi PMA pada sejumlah KBLI yang mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, hingga usaha jasa lainnya yang beririsan langsung dengan ruang usaha UMKM.
Beberapa bidang usaha yang dibatasi antara lain hotel bintang dan hotel melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, real estate, penyewaan mobil dan sepeda motor, perdagangan eceran pakaian, tekstil dan makanan, rumah minum atau kafe, penjahitan, pusat kebugaran (fitness center), promotor kegiatan olahraga, serta berbagai jenis jasa konsultansi manajemen.
Selain pembatasan terhadap KBLI tersebut, Pemprov Bali juga akan memperketat pengawasan terhadap PMA yang menjalankan kegiatan usaha menggunakan virtual office sebagai alamat perusahaan.
“Penutupan akses OSS ini berlaku di seluruh wilayah Bali mulai minggu ketiga Mei 2026,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (22/7).
Dengan kebijakan tersebut, lanjut dia, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui OSS untuk KBLI yang dibatasi hingga terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, perusahaan yang telah memiliki izin tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hingga KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem.
Koster menegaskan akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan. Gubernur bersama seluruh bupati dan wali kota di Bali akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski melakukan pembatasan pada sektor tertentu, Pemprov Bali menegaskan tetap membuka diri terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM. (jus/kb)

















