
TABANAN, Kilasbali.com – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan mendeportasi serta menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap seorang Warga Negara (WN) Belanda berinisial SK (28) lantaran melanggar izin tinggal (overstay) selama 398 hari.
Pria asing tersebut ditindak petugas usai kedapatan menetap tanpa dokumen izin tinggal yang sah di wilayah Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Tindakan tegas keimigrasian tersebut dijatuhkan sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Pemulangan paksa WN Belanda tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan Merry Baransano mengonfirmasi bahwa eksekusi pemulangan WNA tersebut telah dilaksanakan.
“SK sudah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Oktober 2026,” ujar Merry dalam keterangannya pada Kamis (8/10).
Pengungkapan kasus keberadaan warga asing bermasalah ini bermula dari aduan krama lokal yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan permukiman.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan bergegas meluncurkan Operasi Mandiri di kawasan Desa Bongan.
Berdasarkan hasil riwayat keimigrasian, masa berlaku izin tinggal SK sejatinya telah kadaluarsa sejak 29 April 2025.
Kendati masa izin tinggalnya sudah lama habis, pria berusia 28 tahun itu memilih bertahan di Bali hingga akhirnya diamankan oleh petugas.
Saat diinterogasi petugas, SK berdalih tidak memperpanjang masa berlaku izin tinggal akibat kelalaian pribadi.
Pria asal Negeri Kincir Angin itu mengaku sempat dua kali gagal terbang pulang ke negaranya lantaran ketiduran, sebelum akhirnya terhalang oleh kendala kesehatan.
Selama mendiami kawasan Banjar Bedha, SK tercatat tidak memiliki aktivitas khusus.
Seluruh pemenuhan kebutuhan logistik dan biaya hidup sehari-harinya disokong lewat kiriman dana dari pihak keluarga di negara asal.
“Kesehariannya yang bersangkutan hanya tinggal saja di daerah Bongan. Pendanaan mengandalkan dari orangtuanya,” terang Merry.
Meski rutin mendapatkan pengiriman uang dari orangtuanya, besaran dana tersebut diakui pelaku tidak mencukupi untuk melunasi akumulasi denda overstay yang nilainya membengkak.
“Dia ditransfer sejumlah dana, tapi kata yang bersangkutan uang yang ditransfer tidak cukup untuk membayar overstay yang jumlahnya cukup besar,” jelas Merry. (c/kb)

















