
TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (7/10).
Eksekusi barang bukti di halaman Kantor Kejari Tabanan itu didominasi oleh barang haram dari penanganan perkara tindak pidana khusus narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabanan, Putu Iskadi Kekeran, membeberkan bahwa kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang mendominasi deretan perkara yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah hukum Tabanan. “Dengan jumlah 25 perkara,” ujar Kekeran.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup dua perkara ganja dengan berat bersih mencapai 7.719,61 gram.
Selain itu, petugas menghancurkan kristal bening sabu dari 22 perkara dengan total berat bersih 65,02 gram, 12 butir pil ekstasi seberat 6,25 gram netto, serta sediaan farmasi ilegal.
“Satu perkara tindak pidana farmasi yaitu obat berbentuk tablet yang masuk kategori berbahaya sebanyak 9.457 butir,” imbuhnya.
Selain perkara narkotika dan farmasi, pemusnahan turut menyasar barang bukti hasil tindak pidana umum lainnya.
Barang-barang tersebut meliputi sarana kejahatan pencurian dari tujuh perkara, peralatan kontrasepsi dan pakaian dari tiga perkara kekerasan seksual, hingga barang bukti ponsel serta mesin penghitung uang dari perkara penipuan dan penggelapan.
Kejari Tabanan juga mengeksekusi barang bukti dari penanganan perkara karantina hewan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan peralatan pendukung yang digunakan selama terjadinya pelanggaran hukum.
“Dengan barang bukti yang dimusnahkan yaitu sarana melakukan kejahatan (untuk hewan telah mati saat proses penyidikan dan bangkai hewan telah dimusnahkan pada tahap penyidikan),” ujarnya.
Kekeran menegaskan, eksekusi pemusnahan merupakan kewajiban penuntut umum dalam menjalankan putusan pengadilan yang inkrah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi strategi pengelolaan barang milik negara untuk mencegah penumpukan aset di gudang penyimpanan kantor kejaksaan.
“Serta untuk menghindari barang bukti hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kekeran.
Prosedur pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dilakukan secara terbuka dengan cara diblender bersama larutan air dan deterjen. “Kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk barang bukti fisik dan sarana kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat pemotong serta penghancur khusus hingga tidak lagi memiliki fungsi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Tabanan, para guru, hingga puluhan murid dari sejumlah sekolah di Tabanan.
Pelibatan kalangan pendidik dan generasi muda ini sengaja dirancang sebagai sarana sosialisasi serta edukasi langsung mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sejak dini. (c/kb)

















