PUPR Tabanan Tegaskan Taman Rasta di Selabih Sesuai RDTR

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabanan menegaskan bahwa pembangunan taman serta fasilitas gazebo terbuka di kawasan Rest Area Selabih Tabanan (Rasta) sudah sesuai aturan tata ruang.
Penegasan itu disampaikan untuk merespon isu publik terkait legalitas penataan area di pintu masuk Tabanan Barat yang berlokasi di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat.
Kepala Dinas PUPR Tabanan I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa pengerjaan fasilitas pendukung di lokasi itu mengacu pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Selemadeg Barat.
“Pembangunan yang dilakukan di Desa Selabih sudah sesuai dengan ketentuan RTRW provinsi, kabupaten, maupun RDTR yang berlaku,” ujar Partana pada Selasa (6/10).
Berdasarkan aturan itu, sambungnya, titik pembangunan secara resmi masuk dalam penetapan Sub Zona Pariwisata.
“Lokasi tersebut masuk dalam Sub Zona Pariwisata, di mana fasilitas penunjang terbuka untuk kegiatan wisata memang diperbolehkan,” jelasnya.
Partana membeberkan, penataan area terbuka di tapal batas Kabupaten Tabanan dan Jembrana tersebut dirancang untuk mempercantik kawasan sekaligus mengamankan daerah sempadan.
Pemanfaatan lahan di sekitarnya tetap mengedepankan kalkulasi mitigasi terhadap potensi peningkatan debit air sungai.
Ia menjelaskan bahwa kelonggaran aktivitas di sekitar alur perairan telah diatur dalam regulasi teknis kementerian.
“Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menyebutkan, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai,” terangnya.
Aturan mengenai pemanfaatan daerah sempadan untuk penyediaan sarana umum turut dipertegas dalam ketentuan Perbup RDTR Kecamatan Selemadeg Barat.
Penggunaan lahan diperbolehkan selama tidak merusak fungsi alami perairan dan dilengkapi perlindungan teknis.
“Sepanjang tidak mengganggu fungsi hidrologi sungai serta dilengkapi upaya proteksi dan adaptasi terhadap bencana banjir,” tambahnya.
Merujuk pada lampiran RDTR Kecamatan Selemadeg Barat, kawasan Sub Zona Pariwisata menetapkan syarat intensitas ruang secara terukur.
Ketentuan tersebut meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 40 persen, Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal 60 persen, serta batas ketinggian fisik bangunan tidak melebihi 15 meter.
Tata bangunan dirancang adaptif, ramah lingkungan, serta tidak menutup akses umum maupun jalur evakuasi.
Sementara itu, pengelolaan alur Tukad Yeh Leh tercatat sebagai perairan lintas daerah yang tergolong dalam Wilayah Sungai (WS) Bali-Penida berstatus Strategis Nasional.
Karena itu, Pemkab Tabanan terus berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida dalam mengendalikan fungsi hidrologi dan potensi banjir.
“Pemkab Tabanan berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang di Desa Selabih memberikan manfaat publik, mempercantik kawasan batas wilayah, dan tetap aman secara lingkungan,” pungkas Partana. (c/kb)

















