Desa Adat Beraban Gelar Paruman Bahas Skema Pengelolaan Tanah Lot

TABANAN, Kilasbali.com – Desa Adat Beraban menggelar Paruman Agung di Wantilan Pura Prabu Beraban, Kecamatan Kediri, pada Jumat (2/10) untuk membahas skema tata kelola Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot.
Pasalnya, perjanjian kerja sama atau PKS dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terkait pengelolaan objek wisata Tanah Lot selama ini akan berakhir pada 17 November 2026 mendatang.
Pertemuan yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita tersebut dihadiri oleh ratusan krama dengan perwakilan dari masing-masing banjar adat sebanyak sepuluh orang.
Sejumlah unsur pimpinan desa turut hadir dalam paruman, mulai dari Perbekel Desa Beraban, BPD Desa Beraban, para tokoh masyarakat, hingga Ketua Pengempon Pura Luhur Tanah Lot I Komang Dedy Sanjaya.
Bendesa Adat Beraban, I Ketut Sujana, yang membuka langsung jalannya paruman menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menyatukan pandangan serta menggalang dukungan penuh warga desa terkait pengelolaan objek wisata Tanah Lot pasca berakhirnya PKS.
“Apapun yang diusulkan diajukan oleh Desa Adat maka krama harus mendukung. Karena Desa Adat tidak bisa sendiri tanpa ada dukungan dari krama dan itu tidak mungkin bisa tercapai,” ujar Sujana.
Dalam forum adat itu, pihak prajuru turut memaparkan sejumlah kajian serta upaya komunikasi dengan Pemkab Tabanan yang telah ditempuh.
Salah satunya melalui pembentukan Tim Pembentukan Sekretariat Perubahan DTW Tanah Lot yang diisi oleh jajaran tokoh, prajuru adat, dan tim ahli.
“Tim ini bersama desa adat terus intens bertemu dengan Pemkab Tabanan. Tim sebanarnya sudah ada sejak pada tahun 2022 lalu,” ungkapnya.
Sujana menjelaskan, pertemuan terakhir dilakukan dalam audiensi bersama Bupati Tabanan pada 17 September 2026 lalu.
Saat itu, Pemkab Tabanan melalui Perusda Sanjayaning Singasana menawarkan pola kerja sama berkonsep Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Kendati demikian, bentuk tata kelola tersebut masih dalam tahap kajian oleh tim daerah yang dipimpin Sekda Tabanan.
Di sisi lain, Desa Adat Beraban bersama tim ahli juga menyodorkan usulan alternatif berupa pembentukan badan yayasan demi menjamin kejelasan payung hukum dan perlindungan hak krama adat.
“Kita sekarang bersama tim masih mengkaji bentukan apa yang baru atau skema apa yang paling ideal untuk mengelola DTW Tanah Lot. Intinya bisa mewakili krama, desa adat, pengemon pura luhur dan Pemkab Tabanan. Kemudian dasar hukum dan legalitas jelas,” tuturnya.
Mengingat tenggat batas waktu PKS yang menyisakan beberapa pekan, Desa Adat Beraban berharap pemerintah daerah dapat memberikan ruang dan fleksibilitas waktu pembicaraan.
“Kami segera diajak konsolidasi bertemu dan membahas skema atau pola kerja sama untuk pengelolaan DTW Tanah Lot,” pungkas Sujana.
Sementara itu, Ketua Tim Pembentukan Sekretariat Perubahan DTW Tanah Lot I Nyoman Budiarsa menegaskan bahwa paruman digelar untuk merespons secara serius tenggat PKS yang akan usai pertengahan November 2026 mendatang.
Timnya telah mengkaji tawaran skema perseroda dari Pemkab Tabanan secara mendalam, namun tidak dapat menerimanya lantaran dinilai kurang tepat untuk lembaga adat.
“Karena azasnya bukan dasar undang-undang, tetapi PP Perseroan maka tawaran perseroda itu kami tolak,” kata Budiarsa.
Budiarsa menilai, sistem tata kelola operasional DTW Tanah Lot sejauh ini sebenarnya sudah berjalan dengan baik.
Namun, aspek kepastian payung hukum dan legalitas lembaga pengelola baru perlu diperjelas agar tidak memicu persoalan di kemudian hari.
“Intinya dengan waktu yang sangat cepat ini mudah-mudahan ada solusi atau kebijakan soal pengelolaan tanah lot. Kami berharap Pemkab dapat secepatnya bertemu tatap muka desa adat beraban membahas pengelolaan DTW Tanah Lot,” tandas Budiarsa.
Secara terpisah, Sekda Tabanan yang juga Ketua Tim Pengkaji pengelolaan DTW Tanah Lot, I Gede Susila, yang dikonfirmasi soal tanggapan Pemkab Tabanan soal aspirasi ini belum bisa memberikan keterangan.
Dalam pesan singkatnya, ia meminta waktu untuk memberikan penjelasan terkait aspirasi yang muncul dalam paruman adat itu. Termasuk saat disinggung soal perkembangan dari kajian oleh tim yang dipimpinnya. (c/kb)

















