
TABANAN, Kilasbali.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan, Basuki Raharjo, menjamin institusinya bersih dari pemberian fasilitas mewah maupun praktik pungutan liar (pungli) bagi warga binaan.
Penegasan tersebut disampaikan pada Jumat (2/10) untuk merespons dinamika publik pasca merebaknya dugaan penyimpangan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tanah air.
Evaluasi internal langsung digelar jajaran pimpinan Lapas Tabanan usai mencuatnya persoalan fasilitas khusus di Lapas Cibinong serta Rutan Pondok Bambu.
Peristiwa tersebut dijadikan bahan pembelajaran penting agar seluruh petugas pemasyarakatan setempat tidak melenceng dari standar operasional.
“Kejadian tersebut sudah kami sampaikan kepada jajaran untuk menjadi pembelajaran agar tidak terjadi seperti itu di Lapas Tabanan. Saya jamin dan pastikan fasilitas mewah ataupun pungli tidak ada di sini,” tegas Basuki.
Saat ini Lapas Kelas IIB Tabanan menampung sebanyak 223 warga binaan pemasyarakatan tanpa adanya warga negara asing (WNA).
Pembinaan serta pengawasan terhadap ratusan penghuni tersebut dijalankan dengan dukungan 86 orang staf dan pegawai.
Luas area bangunan yang tergolong relatif kecil tidak dimungkiri memicu dinamika pengawasan tersendiri di lapangan.
Kendati demikian, kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi petugas untuk mengabaikan potensi pelanggaran maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Dinamika itu bisa saja terjadi. Tapi wajib kami cegah meskipun potensi itu ada,” ujarnya.
Untuk membendung potensi kecurangan yang dapat mencoreng institusi pemasyarakatan, jajaran petugas diinstruksikan untuk tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kaidah kerja yang berlaku.
Di samping pengetatan pengawasan internal, pengelola lapas turut menekankan komitmen keterbukaan informasi publik.
“Kami selalu transparan ke publik. Berbagai kegiatan warga binaan maupun aktivitas selalu kami publikasikan. Ini menjadi bagian transparansi,” katanya.
Meski mengedepankan transparansi program pembinaan warga binaan, pimpinan lapas memberlakukan pembatasan terhadap rincian kondisi pengamanan dan lingkungan internal.
Kebijakan proteksi informasi tersebut diterapkan demi menjaga aspek keamanan.
“Ini untuk mapping atau pemetaan di dalam lapas agar orang-orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk hal negatif ke depan,” jelas Basuki. (c/kb)

















