Enam Napi Lapas Tabanan Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak enam di antara ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Tabanan langsung bebas usai menerima remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-81 pada Senin (17/8).
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kepada dua perwakilan warga binaan saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81.
Kepala Lapas Tabanan Prawira Hadiwidjojo menjelaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak lapas memastikan mereka yang menerima pengurangan masa hukuman ini adalah sosok yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.
“Enam orang memperoleh RU II, yang berarti mereka langsung bebas tepat di Hari Kemerdekaan ini,” ungkap Prawira usai menghadiri upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Lapangan Alit Saputra.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 129 warga binaan yang menerima remisi khusus pada 2026 ini.
Rinciannya terdiri dari 22 orang menerima remisi satu bulan, 30 orang menerima dua bulan, dan 53 orang menerima tiga bulan.
Selanjutnya, sembilan orang menerima empat bulan, enam orang menerima lima bulan, dan tiga orang menerima remisi enam bulan.
Para penerima remisi di Lapas Tabanan ini memiliki latar belakang kasus hukum yang bermacam-macam.
Prawira menyebutkan bahwa mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi didominasi oleh pelaku tindak pidana narkotika dan pidana umum lainnya.
Dengan bebasnya enam orang tersebut, populasi penghuni di Lapas Tabanan mengalami penurunan.
Pengurangan ini membantu mengurangi jumlah hunian dalam lapas itu yang sebelumnya tercatat 226 orang. “Dengan adanya yang keluar enam nanti jadi 220 orang,” ungkap Prawira. (c/kb)

















