Pemkab Tabanan Siapkan Rp 6,3 Miliar untuk Pilkel 97 Desa

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 6,3 miliar untuk menopang gelaran Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2027 di 97 desa.
Kucuran dana daerah tersebut disalurkan untuk menjamin kesiapan seluruh sarana logistik hingga operasional penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat desa itu.
Alokasi dana bernilai miliaran rupiah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tabanan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Pembiayaan ini diperuntukkan bagi pencetakan kertas surat suara, penyediaan kotak suara, perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pemberian honorarium bagi para petugas pelaksanaan di lapangan.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, I Wayan Carma, menyebut usulan penyediaan dana pesta demokrasi perdesaan tersebut telah dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran daerah.
“Akumulasinya sekitar Rp6,3 miliar. Sudah diusulkan dalam APBD induk dan RKP APBDes,” ujar Carma, Selasa (29/9).
Penyelenggaraan Pilkel Serentak 2027 memiliki perbedaan mendasar dengan gelaran pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah.
Untuk memastikan kelancaran pesta demokrasi perdesaan tersebut, DPMD Tabanan menyusun lini masa persiapannya.
Pembuatan serta penyempurnaan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bakal dimulai pada Maret 2027 agar dapat menjadi pedoman resmi bagi seluruh panitia desa.
Tahapan sosialisasi kepada jajaran pemerintahan desa dijadwalkan bergulir mulai Juli 2027, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mensyaratkan sosialisasi digelar enam bulan sebelum prosesi pelantikan.
“Jadi pada bulan Maret kami akan godok dan sempurnakan aturannya. Juli sudah matang dan sosialisasi mulai dilakukan,” terang Carma.
Sesuai rancangan jadwal, proses pemungutan suara Pilkel Serentak di 97 desa akan berlangsung pada November 2027, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan perbekel terpilih pada Desember 2027.
Sesuai revisi regulasi desa, perbekel yang berhasil memenangkan Pilkel 2027 mendatang bakal mengemban masa jabatan selama delapan tahun.
Selain kesiapan anggaran dan jadwal, pelaksanaan Pilkel 2027 juga mengakomodasi aturan khusus terkait calon tunggal sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026.
Desa yang hanya memiliki satu pendaftar tidak langsung menetapkan pemenang secara aklamasi, melainkan harus melewati perpanjangan masa penjaringan selama 15 hari.
Apabila pendaftar tidak bertambah hingga batas masa perpanjangan usai, proses dilanjutkan menuju musyawarah desa.
“Kalau setelah diperpanjang tetap hanya satu calon, maka dilanjutkan melalui musyawarah desa,” jelas Carma.
Jika musyawarah desa tetap menyepakati keberadaan calon tunggal, pemungutan suara tetap diselenggarakan dengan menyediakan dua pilihan di surat suara, yakni nama calon perbekel dan kotak kosong atau pilihan tanpa calon.
Calon tunggal diwajibkan meraih dukungan suara sah dalam pencoblosan dan tidak otomatis menjabat tanpa proses pemungutan suara.
Mengenai persyaratan pencalonan figur, DPMD Tabanan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta penjelasan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Aturan tersebut memperbolehkan incumbent satu atau dua periode—termasuk yang memperoleh perpanjangan jabatan dua tahun—untuk kembali bertarung.
Namun, figur yang telah menjabat sebanyak tiga periode dipastikan gugur dan tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali. (c/kb)

















