
TABANAN, Kilasbali.com – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tabanan mengamankan empat warga negara Nigeria yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang WNA sempat nekat melarikan diri mengendarai sepeda motor, sementara dua lainnya ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kos, Rabu (23/9).
Penggerebekan diawali ketika petugas mendapati seorang WNA Nigeria berinisial VU yang mencoba melarikan diri saat melihat kedatangan tim gabungan di sebuah rumah kos.
VU berupaya menghindari pemeriksaan petugas dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan lokasi.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kasubsi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI (Kamin) Tabanan, Merry Yolanda pada Rabu (30/9).
Saat diperiksa awal di tempat, VU tidak mampu menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal sah di Indonesia.
Dari keterangan pemilik kos, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tiga warga asing lainnya yang menempati dua kamar berbeda.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar yang diinformasikan ditempati oleh WNA,” lanjutnya.
Proses pemeriksaan berlangsung alot lantaran ketiga WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dan nekat mengunci pintu kamar dari dalam.
Petugas akhirnya berhasil masuk dan memeriksa seluruh ruangan setelah mendapatkan persetujuan serta bantuan dari pemilik kos.
“Mereka masing-masing berinisial OKA, LOA, dan CHA, seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria,” tulis keterangan tersebut.
Petugas mendapati OKA berada di dalam kamar kos lantai dua. Pria tersebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggalnya kepada petugas.
Sementara itu, dua WNA lainnya berupaya mengelabui petugas dengan cara ngumpet atau bersembunyi di dalam ruangan tertutup di lantai bawah.
“Sedangkan LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar kos di lantai satu,” jelas Imigrasi Tabanan.
Dari total empat warga asing yang diperiksa di tempat kejadian perkara, hanya satu orang yang mampu menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya.
Keempatnya lantas digelandang ke Kamin Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih detil terkait dokumen perjalanan dan aktivitas mereka.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, keempat WNA Nigeria tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Pihak Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Untuk menunggu pelaksanaan eksekusi pemulangan ke negara asal, keempat warga Nigeria tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani penempatan sementara.
Di saat yang sama, Ketua Tim Operasi Gabungan, Reynald Christian, mengapresiasi sinergi lintas instansi yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemkab Tabanan dalam menjaga ketertiban wilayah.
“Saya mengharapkan seluruh instansi yang tergabung dalam Timpora Tabanan untuk selalu dapat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tabanan,” ujar Reynald. (c/kb)

















