
TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan melakukan uji petik Data Pemilih Nasional (DPN) 2026 di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, pada Jumat (25/9).
Kegiatan verifikasi faktual ini ditujukan untuk menyisir serta mendeteksi keberadaan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sekaligus memastikan warga berhak pilih tidak terlewat dari daftar.
Uji petik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu, I Ketut Narta, bersama Anggota Bawaslu, I Made Winarya, dan jajaran sekretariat.
Pemeriksaan data lapangan ini dilaksanakan dengan menerapkan dua metode verifikasi secara beriringan.
Metode pertama dilakukan melalui penelusuran dari daftar pemilih ke sasaran warga.
Petugas membawa lembaran daftar pemilih, lalu mendatangi kediaman warga untuk memastikan keberadaan fisik penghuni sesuai alamat tercantum.
Narta menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus mendeteksi data yang tidak sesuai di lapangan.
“Kalau nama ada di daftar, tetapi orangnya tidak ditemukan, tidak dikenal, sudah pindah atau rumahnya kosong, itu yang kami cek dan verifikasi lebih lanjut,” ujar Narta.
Sebaliknya, metode kedua bergerak dari orang ke daftar pemilih. Petugas menemui warga secara langsung guna memastikan mereka yang telah memenuhi syarat kependudukan benar-benar tercantum dalam basis data.
“Jangan sampai ada warga yang sudah memenuhi syarat dan memiliki KTP, tetapi namanya justru belum tercantum dalam daftar. Ini juga menjadi bagian yang kami periksa,” tegas Narta.
Desa Banjar Anyar menjadi lokasi khusus uji petik dengan menyasar dua wilayah, yakni Banjar Dinas Banjar Anyar dan Banjar Dinas Sanggulan.
Petugas menetapkan 20 warga sebagai sampel di setiap banjar dinas, sehingga total responden mencapai 40 orang.
Skema sampel 20 warga di tiap banjar dinas terbagi menjadi delapan warga melalui metode daftar ke orang, empat warga dipilih acak rumah ke rumah, serta delapan warga dari kelompok khusus.
Kelompok khusus tersebut mencakup pemilih pemula berusia 17 tahun, warga yang meninggal dunia tiga bulan terakhir, serta warga yang baru berpindah domisili dalam enam bulan terakhir.
Proses pencocokan di lapangan menggunakan formulir verifikasi tiga halaman. Halaman pertama memuat pencocokan identitas daftar pemilih dengan dokumen KTP dan KK asli warga, meliputi nama, tanggal lahir, status perkawinan, hingga alamat.
“Semua dicocokkan satu per satu dengan dokumen kependudukan yang dimiliki warga. Hasilnya kemudian dicatat apakah sesuai, tidak sesuai atau datanya tidak ada,” terang Narta.
Halaman kedua mencatat fakta riil kondisi warga di lapangan, seperti rumah kosong, warga tidak ditemukan, hingga alamat tidak sesuai.
Pada halaman ketiga, petugas menggelar wawancara terkait dokumen kependudukan, lama tinggal, hingga tingkat pengetahuan warga terhadap Bawaslu.
“Responden juga ditanya apakah mengetahui Bawaslu, seberapa penting keberadaan Bawaslu dan apa yang mereka pahami mengenai tugas utama Bawaslu,” ungkap Narta.
Pemeriksaan tersebut turut mendata profil responden, mulai dari pekerjaan, suku, pendidikan, hingga tingkat penghasilan.
Seluruh hasil pencocokan dan wawancara selanjutnya dikirim via sistem daring ke pusat data Bawaslu RI di Jakarta dalam tenggat tujuh hari usai verifikasi lapangan.
“Data hasil uji petik ini selanjutnya kami kirim melalui sistem yang sudah disiapkan Bawaslu RI. Batas waktu pengirimannya tujuh hari setelah pemeriksaan di lapangan,” kata Narta.
Riset uji petik DPN 2026 ini digelar Bawaslu RI secara nasional melintasi 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan total 10.280 sampel warga.
Kabupaten Tabanan memiliki 133 desa dan kelurahan, namun hanya Desa Banjar Anyar yang terpilih sebagai sampel tunggal.
“Intinya kami ingin memastikan jangan sampai ada nama yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih tercantum dalam daftar. Sebaliknya, jangan sampai ada warga yang sudah berhak memilih tetapi justru tertinggal dan belum masuk daftar,” pungkas Narta. (c/kb)

















