DPMPTSP Tabanan Verifikasi 13 Ribu Usaha untuk Optimalkan PAD

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan melakukan verifikasi berlanjut terhadap 13 ribuan usaha sebagai strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan fiskal pemerintah pusat berupa pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Upaya ini dilakukan untuk memetakan potensi ekonomi riil sekaligus mempercepat proses legalitas investasi di wilayah tersebut.
Kepala DPMPTSP Tabanan I Made Dedy Darmasaputra menjelaskan, verifikasi ini bertujuan untuk mempermudah perizinan agar seluruh kegiatan investasi di daerah menjadi legal.
Fokus verifikasi mencakup tiga aspek utama, yakni pendaftaran usaha, legalitas bangunan, serta operasional kegiatan usahanya.
“Kami berupaya mempermudah perizinan supaya kegiatan usaha dan investasi menjadi legal,” ujar Dedy usai mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 pada Senin (17/8).
Dedy mengungkapkan, percepatan izin kini diprioritaskan bagi unit usaha yang sudah berjalan namun belum melengkapi administrasi.
Tim di lapangan juga kerap menemukan kendala di mana proses pembangunan tempat usaha terhenti sehingga kegiatan ekonomi tidak dapat beroperasi secara optimal. “Sekarang ini, kegiatan usahanya sudah ada, di perizinan kami percepat,” jelas Dedy.
Upaya penguatan fiskal ini dilakukan sesuai dengan arahan Bupati Tabanan untuk menggenjot PAD, khususnya pada sektor pariwisata.
Pemerintah daerah mengincar optimalisasi pajak daerah yang bersumber dari aktivitas hotel dan restoran sebagai salah satu penopang utama pendapatan. “(Salah satu sumber) pajak daerah berasal dari hotel dan restoran,” ungkap Dedy.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan verifikasi intensif terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB) serta nilai penanaman modal yang bergerak di bidang akomodasi dan kuliner tersebut.
Namun, DPMPTSP mengakui adanya tantangan berat akibat kebijakan penutupan akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) oleh Gubernur Bali.
Penghentian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk investor asing ini mulai memberikan dampak terhadap laju investasi di Tabanan. “Itu memberikan dampak juga. Dulu yang kencang ini kan PMA,” tutur Dedy.
Kondisi tersebut juga merembet pada sektor domestik yang berdampak terhadap PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri.
Dedy merinci bahwa 13 ribuan usaha yang kini menjadi target verifikasi merupakan akumulasi data selama semester pertama 2026.
Petugas akan mengklasifikasikan bidang usaha serta memfasilitasi pencatatan keuangan para pelaku usaha agar lebih profesional.
“Jadi yang kami kejar sekarang melakukan verifikasi 13 ribuan usaha. Bentuk usahanya ada tidak? Berlanjut tidak? Waktu itu mungkin kecil-kecilan, berlanjut tidak?” paparnya.
Verifikasi ini dipastikan akan terus berlanjut mengingat jumlah NIB baru terus diterbitkan oleh sistem setiap harinya. “Terus kami lakukan verifikasi, karena (NIB-nya) terbit terus,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga sedang mengejar penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di enam kecamatan yang hingga kini belum rampung.
Hal ini penting karena integrasi RDTR dengan sistem OSS merupakan syarat munculnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Untuk KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) ini baru (ada) di Tabanan, Kediri, dan Selemadeg Barat,” pungkasnya. (c/kb)

















