RS Singasana Terus Lengkapi Layanan dan Penuhi Kualifikasi Tipe C

TABANAN, Kilasbali.com – Rumah sakit atau RS Singasana yang ada di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, terus menambah unit layanan medisnya.
Di saat yang sama, penambahan jumlah layanan medis ini membuat RS Singasana hampir seratus persen memenuhi kualifikasi sebagai rumah sakit tipe C.
Meski, ke depannya nanti, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan menghapus tipe-tipe rumah sakit sesuai kompetensi rujukan seperti dasar, utama, madya, hingga paripurna.
“Memang (wacana penghapusan tipe rumah sakit) sudah dari dulu (ada). Tetapi, regulasinya belum keluar,” jelas Direktur RS Singasana, dr I Wayan Doddy Setiawan, pada Minggu (12/4).
Menurutnya, kalau toh pada akhirnya kebijakan ini diterapkan, maka manajemen harus banyak menyiapkan segala hal untuk menunjang pelayanan seperti alat medis hingga tenaga kesehatan.
“Untuk SDM (sumber daya manusia), seperti dokternya harus sekolah lagi. Misalnya penyakit dalam, harus cari dokter konsultan. Misalnya konsultan gastro,” sebutnya.
Terlepas dari itu, menurut dr Doddy, RS Singasana dengan layanan yang sedikit demi sedikit terus dilengkapi.
Jika sistem kompetensi rujukan diterapkan, RS Singasana paling tidak nantinya menempati posisi rumah sakit dasar.
Menurutnya, hampir seluruh poliklinik spesialisasi yang disyaratkan untuk rumah sakit kelas C sudah tersedia.
Meskipun begitu, masih terdapat beberapa unit layanan seperti fisioterapi dan rehabilitasi medis yang sedang dalam tahap persiapan untuk diaktifkan dalam waktu dekat. “Kalau standar tipe C hampir semua (spesialisasi) sudah ada,” tegasnya.
Layanan fisioterapi dan rehabilitasi medis ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan tahun ini menyusul rampungnya pendidikan dokter spesialis terkait. “Mungkin pertengahan tahun nanti sudah ada,” ujarnya.
Selain itu, manajemen RS Singasana juga memproyeksikan penambahan layanan bedah plastik pada tahun depan untuk semakin memperkuat kualifikasi rumah sakit.
Soal daya dukung tenaga medis, kebutuhan dokter jaga di Unit Gawat Darurat (UGD) saat ini telah terpenuhi secara optimal.
Untuk operasional harian, RS Singasana tidak banyak menugaskan dokter tamu. Kalaupun ada, jumlahnya sekitar enam dan kebanyakan pada poliklinik spesialis.
Dalam hal adminsitrasi, manajemen dan dokter tamu selalu memperbarui perjanjian. Sehingga, status dokter tamu tidak mengurangi tanggung jawab profesional mereka karena adanya ikatan perjanjian kerja yang jelas.
Jika ada tenaga medis yang ingin berhenti, mereka tetap diwajibkan mengikuti prosedur administrasi dan menuntaskan tanggung jawab klinisnya.
“Sama seperti tenaga kontrak, kalau dia mau berhenti ada mekanisme yang harus mereka lalui. Tidak serta merta berhenti. Memang kita tidak bisa menahan, tetapi ada kewajiban klinis yang harus ia jalani,” tegasnya. (c/kb)

















