TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan akan segera meminta klarifikasi terkait dugaan eksploitasi anak pada salah satu panti asuhan seperti yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir ini.
Klarifikasi tersebut akan dilakukan terhadap pihak yayasan yang mengelola panti asuhan tersebut. Dan, untuk sementara ini, Dinsos P3A menyikapi informasi mengenai eksploitasi anak pada panti asuhan tersebut sebagai dugaan.
“Sementara masih dugaan. Kami sekarang akan telusuri,” Kepala Dinsos P3A Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, pada Selasa (24/6) usai melakukan rapat yang khusus membahas soal dugaan eksploitasi ini.
Rapat itu bahkan dihadiri langsung oleh Kepala Dinsos P3A Bali, Luh Ayu Aryani; Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Tidak hanya itu, rapat tersebut juga melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan; Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hingga Mal Pelayanan Publik (MPP).
Gunawan menegaskan, pihaknya harus memastikan informasi mengenai dugaan eksploitasi anak pada salah satu panti asuhan di Tabanan tersebut tanpa didukung bukti.
Kalaupun dugaan itu benar, sambungnya, pihaknya dengan kewenangan yang dimiliki Dinsos P3A tingkat kabupaten akan memberikan peringatan terlebih dulu. Lebih dari itu, sanksinya bisa berupa penutupan dengan tidak memperpanjang izin operasionalnya.
“Setelah ada bukti, baru kami bisa memberikan peringatan. Tidak hanya bicara penutupan. Kalau iya (dugaan itu) benar (dan panti ditutup), akan dibawa ke mana anak-anak asuh itu. Itu juga menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, memberikan pandangan yang sama. “Kami perlu cek ke lapangan terlebih dulu agar jelas informasinya. Kalau (langsung) menutup panti tidak mudah juga,” tukasnya.
Yang jelas, sambungnya, pihaknya di Komisi IV akan sangat mengecam bila dugaan itu terbukti benar dan meminta agar diproses secara hukum. “Tidak boleh melakukan pembiaran,” imbuh Wastana.
Di saat yang sama, ia juga meminta agar seluruh panti yang ada di Tabanan perlu mendapatkan pemantauan khusus agar pengelolaannya sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dan akreditasi dari Kementerian Sosial.
“Ini penting jangan sampai tidak memenuhi standar. Misalnya, antara jumlah pengasuh dengan anak-anak yang diasuh, infrastrukturnya, sarana dan prasarananya. Termasuk makanannya,” pungkasnya. (c/kb)