TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali meresmikan 133 Bale Sabha Adhyaksa di Kabupaten Tabanan.
Peresmian itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Bali, Ketut Sumedana, di Gedung Kesenian I Ketut Maria pada Rabu (26/3).
Proses peresmian ini juga dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.
Pada prinsipnya, keberadaan Bale Sabha Adhyaksa bertujuan memberikan pendampingan hukum serta menyelesaikan konflik di tingkat desa.
Sumedana menyebut ada tiga konsep utama dari program ini. Pertama, jaksa akan melakukan pendampingan bagi aparatur desa dan masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
“Agar anggaran desa tidak bocor dan bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan,” jelas Sumedana usai peresmian.
Konsep kedua, jaksa masuk ke desa untuk memberikan penyuluhan agar masyarakat melek hukum. “Sehingga ketentraman dan ketertiban dapat terjaga,” ujarnya.
Dan yang ketiga, Bale Sabha Adhyaksa akan menjadi pusat layanan hukum untuk proses penyelesaian konflik dan permasalahan di desa hingga konsultasi.
Selain itu, Bale Sabha Adhyaksa juga akan berperan menjaga upaya pelestarian hukum adat Bali secara aktif.
Sehingga, hukum adat tetap menjadi bagian dari proses penyelesaian permasalahan tanpa harus masuk ke ranah hukum positif.
Terlebih, ia menegaskan bahwa KUHP yang baru dan akan diterapkan pada 2026 mengakui keberadaan hukum adat.
“Jika semua masalah bisa diselesaikan secara adat, maka tidak perlu masuk ke ranah hukum formal. Desa adat harus tetap fokus menjaga Bali, mengurus adat, dan budaya,” tegasnya.
Di kesempatan itu juga, Sumedana juga mewanti-wanti kepemimpinan desa adat agar transparan dan bebas dari korupsi, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang. (c/kb)