TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan belum lama ini mengungkap komplotan maling spesialis traktor.
Komplotan ini terdiri dari dua orang. Satu di antara mereka bernama Samsul (34) sudah ditangkap dan ditahan di Polres Tabanan. Sementara satu orang lagi masih berstatus buronan.
Pengungkapan komplotan maling spesialis traktor ini diungkapkan Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma.
“Kami sudah amankan satu orang tersangka. Inisialnya SM (Samsul),” kata Chandra dalam keterangannya pada Senin (24/3).
Selain menangkap Samsul, petugas dari Satreskrim juga menyita barang bukti utama yakni traktor yang menjadi sasaran pencurian komplotan ini.
“Selanjutnya satu gulung tali tambang. Mobil Daihatsu Grandmax pikap putih beserta STNK-nya. Kemudian satu kunci mobil,” imbuhnya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian satu unit traktor di lingkungan Banjar Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Aksi pencurian itu diketahui korban pada 1 Februari 2025 pagi, sekitar pukul 07.00 Wita. Traktor itu semula ada di pinggir jalan Perumahan Padi Residence.
“Dia (Samsul) melakukan (pencurian) berdua (dengan temannya). Sementara temannya masih dalam pengejaran,” jelas Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP M Taufik Effendi, melengkapi keterangan soal kasus itu.
Ia menjelaskan, sesuai keterangan korban, sehari sebelum pencurian itu diketahui, traktor tersebut masih dipakai untuk membajak sawah. “Selesai kerja, (traktor) ditaruh di pinggir jalan,” imbuhnya.
Dari laporan itulah, polisi kemudian melakukan olah TKP atau tempat kejadian perkara dan menyisir beberapa tempat untuk mendapatkan rekaman CCTV.
Beberapa hari kemudian, polisi mendapatkan informasi ada orang yang menjual traktor dengan ciri-ciri yang sesuai milik korban di wilayah Mengwi. “Traktor ini dijual seharga Rp 5 juta,” katanya.
Berbekal informasi itulah, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Samsul di tempat tinggalnya di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
“Modusnya, siang hari (sebelum mencuri), mereka survei di beberapa tempat yang ada traktornya,” ungkap Taufik.
Kemudian, pada malam harinya, Samsul dan temannya yang masih buron itu datang dengan membawa mobil pikap sewaan untuk mengangkut traktor tersebut.
“Sementara ini dia (Samsul) mengaku baru satu lokasi (mencuri). Sementara ini masih kami perdalam lagi keterangannya. Termasuk mengejar pelaku lainnya,” pungkas Taufik.
Samsul yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan terancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai ketentuan pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (c/kb)