Imigrasi Tabanan Sebar Pimpasa dan Bentuk Dua Desa Binaan untuk Awasi WNA

TABANAN, Kilasbali.com – Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan menyebar Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA).
Selain itu, Imigrasi Tabanan juga menetapkan Desa Nyambu dan Desa Kaba Kaba sebagai desa binaan.
Pengerahan petugas pengawas di dua desa wilayah Kecamatan Kediri tersebut terungkap dalam media gathering yang berlangsung pada Senin (14/9).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Andhika Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penetapan dua desa binaan itu didasari pertimbangan potensi kerawanan akibat tingginya populasi orang asing. “Di antaranya banyaknya jumlah WNA di wilayah itu,” ujar Andhika.
Untuk memitigasi potensi pelanggaran, Pimpasa diterjunkan untuk membangun komunikasi intensif setiap minggu bersama tokoh masyarakat, jajaran desa adat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pemuda setempat.
Pola kerja Pimpasa ini dirancang menyerupai peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tingkat desa.
“Ini cara untuk mengantisipasi pelanggaran (Keimigrasian) oleh WNA,” katanya.
Ia menambahkan, target pembentukan desa binaan imigrasi ini dirancang menyasar wilayah sebanyak-banyaknya.
Skema ini disiapkan agar seluruh wilayah perdesaan di Tabanan terjangkau oleh petugas. “Jadi semua Pimpasa bisa masuk ke setiap desa,” imbuhnya.
Saat ini Imigrasi Tabanan baru disokong oleh enam personel Pimpasa sehingga penempatan petugas dilakukan secara bertahap.
Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan di lapangan tetap berjalan efektif di tengah keterbatasan jumlah sumber daya manusia.
“Tapi karena kita masih berproses. Kantor kami baru (ada di Tabanan). Jadi kami bertahap. Mudah-mudahan di tahun ini, dua desa. Tahun depan bisa lebih banyak lagi,” tutur Andhika.
Meski menghadapi keterbatasan personel, pihak keimigrasian terus memaksimalkan koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) agar alur informasi keimigrasian bergerak lebih cepat.
“Tapi kami berusaha untuk terus dengan adanya desa binaan itu informasi bisa jadi lebih cepat,” terangnya.
Di samping menerjunkan Pimpasa, Imigrasi Tabanan gencar memperketat kewajiban pelaporan keberadaan WNA bagi pengelola akomodasi wisata, mulai dari vila, homestay, hingga rumah kontrakan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap tempat yang didatangi WNA wajib dilaporkan. (Kalau tidak) ada sanksinya. Sanksinya administratif,” tegas Andhika.
Kegiatan sosialisasi aturan pelaporan akomodasi ini sengaja diprioritaskan untuk membangun pemahaman publik sebelum melangkah ke tindakan penegakan hukum. “Sebelum kami lakukan penindakan. Pencegahan dulu,” pungkasnya. (c/kb)

















