
TABANAN, Kilasbali.com – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan resmi menetapkan lima orang pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut terhadap terduga pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.
Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa belasan saksi terkait insiden yang terjadi pada Jumat (24/7) dini hari tersebut.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa perkara ini mencakup dua laporan polisi sekaligus, yakni dugaan pencurian dua ekor ayam serta tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Peristiwa yang berujung maut ini dipicu oleh emosi warga yang diduga memergoki korban berinisial KD alias S saat beraksi di pemukiman warga.
“Saat ini kami sudah mengamankan tersangka sebanyak lima orang dewasa,” ujar Putu Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan pada Minggu (26/7).
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan MD yang seluruhnya merupakan warga setempat.
Modus operandi para tersangka adalah melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama akibat tersulut kemarahan saat korban tertangkap basah membawa dua ekor ayam jantan milik warga berinisial WA.
Kondisi ini diperparah dengan keresahan warga Banjar Juwuk Legi yang sebelumnya telah melaporkan beberapa kali kasus pencurian di wilayah mereka.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menambahkan bahwa saat anggota Polsek Baturiti tiba di lokasi kejadian, korban ditemukan dalam kondisi sudah kritis.
Petugas sempat berupaya menyelamatkan nyawa terduga pelaku dengan mengevakuasinya ke fasilitas medis terdekat.
“Kemudian dibawa ke rumah sakit dan kemudian meninggal di rumah sakit,” ungkap Teddy yang mendampingi Kapolres Tabanan di momen itu.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa total 18 saksi serta mengumpulkan bukti-bukti dari rekaman video yang sempat beredar luas di tengah masyarakat.
Berdasarkan pengecekan bukti elektronik dan keterangan saksi-saksi lain, penyidik akhirnya meningkatkan status hukum lima orang warga dari saksi menjadi tersangka.
“Sehingga kami bisa, untuk saat ini, sementara menetapkan lima orang tersangka,” tegas Teddy terkait perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan tersebut.
Meski sudah menetapkan lima tersangka, polisi mengaku masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk merinci peran spesifik masing-masing tersangka di lokasi kejadian.
“Yang jelas kami pastikan dari serangkaian peristiwa pidana yang bisa kami simpulkan lima orang tersebutlah yang terlibat yang bisa saat ini bisa kami amankan,” imbuh Putu Bayu.
Dalam rilis tersebut, terungkap pula fakta bahwa korban KD alias S merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus hukum pada 2018.
“Betul. Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana serupa dulu di tahun 2018 dan sudah pernah keluar,” sebut Putu Bayu.
Selain itu dibeberkan pula bawa MD alias S saat insiden terjadi membawa pisau, ketapel, dan batu-batu kecil.
Bahkan, sepeda motor Scoopy hitam perak yang digunakan korban saat beraksi diketahui merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di wilayah Bangli pada tahun 2019 silam.
Polres Tabanan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung sikap tegas kepolisian dalam menegakkan hukum serta tidak lagi melakukan aksi main hakim sendiri.
Polisi juga mengingatkan warga agar tidak tergiur tawaran oknum yang menjanjikan penyelesaian perkara di luar prosedur hukum.
“Kami mengimbau agar antisipasi sehingga tidak terjadi laporan polisi yang baru dengan mungkin perkara ataupun yang lain sebagainya. Misalnya penipuan,” pungkas Putu Bayu. (c/kb)

















