Disdik Tabanan Usulkan Ratusan Guru-Tenaga Teknis Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Pendidikan (Disdik) mengusulkan ratusan guru dan tenaga teknis non-ASN agar bisa ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Sesuai data yang telah disiapkan, ada sebanyak 789 guru dan tenaga teknis yang diusulkan agar bisa mendapatkan status tersebut.
“Data ini sudah kami serahkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” jelas Kepala Disdik Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, pada Kamis (28/8).
Ia menjelaskan, sebagian besar guru atau tenaga teknis yang diusulkan tersebut rata-rata berstatus kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan lebih dari dua tahun.
Bahkan, beberapa di antara mereka sebelumnya sudah pernah mengikuti seleksi PPPK pada tahun anggaran 2024 lalu. Hanya saja, mereka tidak lolos seleksi tersebut.
“Pengusulan ini kami sesuaikan dengan arahan BKPSDM setelah kami melaksanakan pendataan,” imbuh Darma Utama.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan data sementara, ada sekitar 2.900 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Tabanan yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, pihaknya masih memverifikasi kembali data tersebut ke tiap dinas/badan sembari menanti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait mekanisme rekrutmen PPPK Paruh Waktu.
Sebagai informasi awal, tenaga non-ASN yang bisa mengikuti menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri dari tiga kriteria. Pertama, tenaga non-ASN yang masuk pangkalan atau database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS pada 2024, namun tidak lolos.
Kedua, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti proses seluruh tahapan seleksi PPPK pada 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dan yang ketiga, tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Proses pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu tersebut dijadwalkan sampai dengan Agustus 2025 lalu. “Pengumuman alokasi kebutuhannya akan dijadwalkan pada 1 September 2025,” kata Kristiadi. (c/kb)

















