GIANYAR, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Gianyar, terkait penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Selasa (11/3).
Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana mengatakan, bahwa penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama ini merupakan bentuk sinergitas antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Gianyar untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Lanjutnya, DPRD Gianyar, sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran, yang tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan hukum yang kuat.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi DPRD dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, maka potensi risiko hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah dapat diminimalisir.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, maka dalam rangka penyelenggaraan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, para pihak akan saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya, dan Konsultasi Hukum,” terangnya.
Sudarsana juga mengajak seluruh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD untuk memanfaatkan kerja sama tersebut sebaik-baiknya. Harapannya, pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Gianyar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan MoU atau kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten adalah bukti konkret bahwa sinergitas antar lembaga di Gianyar berjalan sangat baik.
“Ini adalah langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Kejari dengan DPRD untuk menyatukan keahlian kedua belah pihak untuk mencapai tujuan bersama. Dengan adanya MoU ini, kita dapat menghadirkan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Tambahnya, pihaknya juga dapat memanfaatkan keahlian dan sumber daya yang beragam untuk menciptakan peluang baru, meningkatkan efisiensi, dan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat. (ina/kb)