TABANAN, Kilasbali.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan sudah mulai digelar.
Selain membentuk badan ad hoc, KPU Tabanan selaku penyelenggara juga akan membuka pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dari jalur perseorangan.
Pendaftaran bacabup Tabanan melalui jalur perseorangan ini akan diawali dengan penyerahan bukti dukungan dalam bentuk fotokopi KTP.
Sesuai ketentuan, bacabup Tabanan jalur perseorangan wajib menyerahkan bukti dukungan dalam bentuk fotokopi KTP dari 31.652 warga.
Jumlah dukungan itu setara 8,5 persen dari DPT Pemilu 2024 yang jumlahnya mencapai 372.372 pemilih.
“Patokannya dari DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan terakhir (Pemilu 2024),” jelas Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwirta, Kamis (4/4).
Ia menjelaskan, tahap penyerahan bukti dukungan bagi bacabup jalur perseorangan ini akan dibuka pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
“Tahapan itu dimulai pada 5 Mei 2024 nanti,” katanya.
Menurutnya, sebagai informasi awal terkait pendaftaran bacabup jalur perseorangan, proses verifikasi dukungan rencananya akan dilakukan dengan mekanisme sensus.
Atau, dengan kata lain, bukti dukungan dalam bentuk fotokopi KTP itu akan diperiksa satu persatu. Tidak lagi sampling seperti Pilkada 2019 lalu.
“Itu sih wacananya. Tapi juknisnya belum keluar,” sambungnya.
Saat ini, sambungnya, Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang telah memasuki tahap pembentukan badan ad hoc yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Karena per hari ini, badan ad hoc Pemilu 2024 sudah selesai masa tugasnya. Per 4 April 2024, hari ini,” tukasnya. (c/kb)