
GIANYAR, Kilasbali.com – Meski pemilu masih jauh dari hitungan hari, gambaran pemilihan legislatif (pileg) 2024 mulai dipetakan masing-masing partai politik (parpol) di Ganyar. Hal ini menjadi pertahian serius, karena akan ada kemungkinan penambahan jumlah kursi di DPRD Gianyar dari 40 menjadi menjadi 45.
Tidak hanya itu, saah satu Daerah Pemilihan gabungan dua kecamatan dipastikan juga akan dipisah atau bercerai. Hal ini dikalkulasi oleh parpol meningat penambahan kursi ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Gianyar yang sudah melebihi 500.000 jiwa. Di mana penduduk di atas 500.000 jiwa jumlah kursi di dewan sebanyak 45 kursi.
“Saat ini kami di KPU Gianyar sedang melakukan kajian. Penambahan jumlah penduduk ini tidak hanya berimplikasi pada penambahan kursi di DPRD, namuan juga bakal ada pemekaran Dapil,” ujar Komisisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Gianyar, AA Gede Agung Eka Putra, Rabu (16/6/2021).
Menyikapi itu, kata dia KPU Gianyar terlebih dahulu akan mengadakan diskusi publik dengan tokoh masyarakat dan akademisi. Hasil dari diskusi public itu, akan diserahkan ke KPU Pusat untuk ditindaklanjuti, apakah penambahan kursi dan pemekaran dapil dierima atau ditolak. “Jadi penentunya, tetap di KPU Pusat, ” ujarnya.
Lanjutnya, hingga kini di Gianyar terdapat lima dapil, Gianyar, Sukawati, Ubud, Blahbatuh – Tampasiring dan Payangan-Tegalalang. Hal ini berdsarkan perhitungan jumlah penduduk Gianyar di Tahun 2019 sebanyak 492.757 jiwa dengan nilai pembagi kursi 12.319 pemilih.
“Untuk pemekaran itu keputusan dari KPU Pusat, apakah menjadi 7 dapil, 6 dapil atau tetap 5 dapil seperti Pileg sebelumnya,” bebernya.
Sedangkan skema pembagian kursi perdapil bila semua kecamatan menjadi dapil tersendiri maka Dapil Sukawati 10 kursi, Blahbatuh 6 kursi, Gianyar 9 kursi, Tampaksiring 5 kursi, Ubud 6 kursi, Payangan 4 kursi dan Tegalalang 5 kursi. “Ini baru skema, bisa saja berkurang satu atau nambah satu tiap dapil, ini baru skema bila 45 kursi,” pungkasnya. (ina/kb)

















