
TABANAN, Kilasbali.com – Persoalan pelanggaran tata ruang hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang harus segera dibenahi.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyoroti minimnya sosialisasi sebagai penyebab utama sulitnya mengendalikan pembangunan akomodasi wisata yang tidak sesuai aturan.
Hal ini ia sampaikan menyusul temuan Pansus TRAP DPRD Bali terkait adanya pelanggaran tata ruang di Kecamatan Kediri yang merupakan wilayah perbatasan dengan Kabupaten Badung beberapa waktu lalu.
Arnawa menilai pemerintah daerah tidak boleh kecolongan oleh aktivitas pembangunan yang sudah rampung sebelum diketahui status izinnya.
“Dan, pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi aturan mengenai tata ruang. Jangan sampai ke depan, orang itu sudah membangun duluan dan sudah selesai, baru kita mengetahuinya,” tegas Arnawa pada Selasa (9/6).
Untuk menekan potensi pelanggaran, ia meminta adanya kerja sama yang solid antara camat, perbekel, hingga perangkat di bawahnya.
Penguatan koordinasi secara vertikal dianggap sebagai solusi agar pengawasan di tingkat bawah berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Jadi, koordinasi antara pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga perangkat pemerintah paling bawah harus diperkuat,” imbuhnya.
Selain masalah koordinasi, tantangan lain yang dihadapi adalah kerancuan pemahaman masyarakat mengenai sistem Online Single Submission (OSS).
Banyak warga yang menganggap bahwa kepemilikan Nomor Izin Berusaha (NIB) sudah otomatis menjadi dokumen perizinan yang lengkap untuk membangun.
Arnawa meluruskan bahwa NIB hanyalah langkah awal dan bukan merupakan izin akhir. Masyarakat perlu memahami bahwa masih ada kewajiban mengurus berbagai dokumen lingkungan dan bangunan lainnya sebelum memulai proyek fisik di lapangan.
“Maka dari itu perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa NIB itu belum izin lengkap. Bagaimana AMDAL-nya. Bagaimana ITR-nya. PBG. Dan, (dokumen izin) lainnya,” tegas Arnawa secara terperinci.
Selain itu, pihak legislatif mendorong pemerintah daerah untuk segera menuntaskan penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut dari RTRW.
Penjabaran RTRW di masing-masing kecamatan itu dianggap mendesak agar zonasi wilayah menjadi lebih terang dan bisa disampaikan secara transparan kepada publik. “Mana yang belum, itu disegerakan agar bisa disampaikan ke masyarakat,” pungkasnya. (c/kb)

















