
DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi para Wakil Ketua DPRD Bali, memimpin Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Jumat (19/6).
Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mewakili Gubernur Bali, membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Yakni Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD Bali menegaskan pentingnya pembentukan regulasi yang lebih terstruktur dan berkualitas melalui Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Penjelasan dewan disampaikan oleh Tjokorda Gede Agung.
Menurutnya, keberadaan perda memiliki posisi strategis sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah.
“Pembentukan produk hukum daerah tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif pemerintahan, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat saat ini dan masa depan, menjadi landasan menjawab tantangan pembangunan daerah, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, serta menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penyusunan produk hukum daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, setiap rancangan perda harus didahului penyusunan Naskah Akademik (NA) agar menghasilkan regulasi yang responsif, progresif, dan implementatif.
Tjokorda Gede Agung juga menekankan bahwa Bali memiliki karakteristik daerah yang khas dengan kekuatan adat, budaya, tradisi, nilai kearifan lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat yang tertuang dalam visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Karena itu, pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang di masyarakat Bali.
Raperda tersebut terdiri atas 13 bab dan 125 pasal yang mengatur seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi, evaluasi, klarifikasi, pengundangan, penyebarluasan hingga partisipasi masyarakat. “Melalui pengaturan yang komprehensif ini diharapkan tercipta sistem pembentukan produk hukum daerah yang tertib, terukur, berkualitas, dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya. DPRD Bali selanjutnya mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut Raperda tersebut hingga tuntas.
Sementara itu, Giri Prasta menyampaikan penjelasan Gubernur Bali terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan itu, Giri Prasta mengungkapkan Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP ini merupakan yang ketiga belas kali secara berturut-turut berhasil dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah terus berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menyebut capaian tersebut menjadi kebanggaan masyarakat Bali sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp6,66 triliun dan terealisasi Rp7,04 triliun atau 105,82 persen dari target. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp7,41 triliun terealisasi Rp6,55 triliun atau 88,42 persen. Untuk penerimaan pembiayaan daerah, dari target Rp1,15 triliun terealisasi Rp620,67 miliar atau 53,79 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan Rp401,46 miliar terealisasi hampir 100 persen.
Dari keseluruhan realisasi tersebut, Pemprov Bali mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp712,87 miliar. SiLPA itu terdiri dari kas BLUD sebesar Rp96,23 miliar, kas Bendahara BOSP SMA/SMK/SLB Negeri Rp7,47 miliar, serta kas di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp609,16 miliar.
Meski demikian, pemerintah provinsi juga masih mencatat utang belanja sebesar Rp166,47 miliar. Selain itu, neraca keuangan Pemprov Bali per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai Rp23,19 triliun, kewajiban Rp1,536 triliun, dan ekuitas dana sebesar Rp21,66 triliun.
Pada Laporan Operasional, pendapatan operasional tercatat Rp10,85 triliun dengan beban daerah Rp6,05 triliun sehingga menghasilkan surplus operasional Rp4,02 triliun. Setelah memperhitungkan surplus non-operasional dan beban luar biasa, total surplus mencapai Rp4,08 triliun.
“Pemerintah Provinsi Bali berharap pembahasan Raperda ini dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, dan penuh semangat kebersamaan sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Bali dan kesejahteraan masyarakat Bali,” kata Giri Prasta. Pembahasan kedua Raperda tersebut akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya di DPRD Bali sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (m/kb)

















