
GIANYAR, Kilasbali.com – Sempat dipolisikan sopirnya lantaran dugaan kasus penganiayaan. Seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung berinisial KD akhirnya lolos dari proses hukum pidana lantaran berakhir dengan jalan damai.
Damai itu, setelah pelapor berinisial M resmi mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Gianyar usai dilakukan mediasi antara kedua pihak.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Senin (25/5) malam.
Dalam laporan awal, M mengaku mengalami insiden yang menyebabkan rasa sakit pada bagian wajah.
M yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di lingkungan Sekretariat DPRD Klungkung menjelaskan, sebelum kejadian dirinya menerima telepon dari KD untuk menjemput sekaligus menemaninya menuju sebuah kafe di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar.
Setelah persoalan dibicarakan secara langsung, M memilih menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Ia menilai kejadian yang terjadi dipicu oleh miskomunikasi sehingga tidak perlu berlanjut ke proses hukum.
“Kami sudah bertemu dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Karena hubungan kerja juga sudah lama, saya memutuskan mencabut laporan,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak lagi menjadi perdebatan berkepanjangan dan masing-masing pihak dapat kembali fokus menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, kasus yang sempat menjadi perhatian itu dipastikan selesai tanpa berlanjut ke tahapan hukum lebih lanjut. (Ina/kb)

















